KPK Sita 8 Bidang Tanah dan 5 Mobil Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 16:20 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menyita delapan bidang tanah dan lima unit mobil diduga hasil pencucian uang Ricky Pagawak

"Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset diantaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).

Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang Ricky Pagawak. Diduga, masih banyak aset hasil korupsi Ricky Pagawak yang disembunyikan. KPK meminta bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan aset Ricky Pagawak.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," terangnya.

 BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Tak hanya itu, KPK saat ini juga masih terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Sebab, Ricky melarikan diri alias kabur saat akan ditangkap KPK. Ali mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang menghalangi upaya KPK.

"Untuk itu KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," pungkasnya.

Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

 BACA JUGA:KPK Duga Aset Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Dikelola Pengusaha

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya