JAKARTA - Dituduh sebagai pelaku penculikan anak, seorang wanita paruh baya di Kota Sorong, Papua Barat Daya dihakimi massa secara sadis. Korban dianiaya hingga dibakar hidup-hidup oleh massa.
Okezone merangkum 5 fakta perempuan dibakar usai dituduh penculik anak di Sorong. Berikut ulasannya:
1. Pembakaran Dilakukan Sekelompok Massa
Aksi keji sekelompok massa ini berawal dari informasi wanita paruh baya tersebut dituding sebagai pelaku penculikan anak yang sedang melakukan aksinya di Kompleks Kokoda Kota Sorong.
Tak menunggu lama, sejumlah massa langsung bertindak anarkisme dengan menangkap korban lalu melakukan penganiayaan secara brutal.
Baca juga: Olah TKP, Polisi Kantongi Identitas Pembakar Wanita di Sorong
2. Empat Polisi Sempat Berusaha Selamatkan Korbannya
Empat anggota polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha menyelamatkan korban dari amukan massa.
Baca juga: Kronologi Wanita Dituduh Penculik Anak Dibakar di Sorong Papua Barat Daya
Namun, massa yang berjumlah banyak tidak dapat dibendung. Massa juga menyiram bensin ke tubuh korban yang berada dalam lindungan polisi. Korban lantas dibakar massa.
3. Korban Meninggal Dunia
Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat diselamatkan beberapa warga setempat. Korban meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
4. Polisi Kantongi Identitas Pembakar Wanita di Sorong
Kapolsekta Sorong Timur Kompol Jandri Sairlela mengatakan, saat kejadian, korban sudah sempat diselamatkan polisi. Namun, akibat kalah jumlah, korban dianiaya dan dibakar.
Polisi telah mengetahui identitas pelaku pembakaran wanita tersebut dan provokator.
4. Isu Penculikan Anak di Sorong Tengah Jadi Perbincangan Warga
Isu penculikan anak di kota Sorong dalam seminggu terakhir sedang ramai diperbincangkan warga. Bahkan, warga terpengaruh dengan sejumlah selebaran yang diedarkan oleh orang tak bertanggung jawab terkait wajah-wajah pelaku penculikan anak.
Walaupun polisi setempat telah mengeluarkan imbauan kepada warga bahwa selebaran tersebut adalah hoaks. Namun, warga tetap melakukan tindakan main hakim sendiri.
(Fakhrizal Fakhri )