Kades Perkosa Wanita Muda Iming-imingi Jadi Staf Ditetapkan Tersangka

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 15:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

NIAS SELATAN – Kepala Desa Awoni di Nias Selatan berinisial OT ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Pelaku memperkosa warganya berinisial WT (20) denagan modus mengiming-imingi jabatan staf kades.

Kuasa Hukum dari korban, Aperius Gea, apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.

 Baca juga: Biadab! Ayah Tiri di Bengkulu Perkosa Bocah 6 Tahun Setelah Naiki Ventilasi Kamar

"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain" ucapnya kepada MPI, Jumat (10/2/2023).

Aperius menegaskan kliennya menyatakan keterangan yang sebenarnya. Sebagai warga negara yang baik, kliennya selalu mengikuti proses hukum yang diperlukan.

"Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana,” ucapnya.

"Klien kita sebagai warga negara indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yang dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas,” tambahnya.

Informasi yang diterima, tersangka hari ini dipanggil di Polres Nias Selatan dengan status sebagai tersangka. Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan Freddy Siagian hingga saat ini belum memberi tanggapan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya