Kecewa Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kok Korban Dihukum Seberat Itu Ya?

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 21:08 WIB
Putri Chandrawati saat sidang vonis di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

 

JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita

Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya.

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.

 BACA JUGA: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Diketahui, Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya