JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir terjadi potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lantaran ICW mengantongi informasi pimpinan KPK Alexander Marwata teman seangkatan Rafael Alun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata, buka suara soal kekhawatiran ICW terkait adanya potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun. Alex memastikan tidak akan terjadi benturan kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun di KPK. Hal itu lantaran ia mengaku tidak mempunyai hubungan bisnis dengan Rafael Alun.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3/2023).
Ia mengakui mengenal dekat Rafael Alun ketika menempuh pendidikan di STAN. Namun, ia menegaskan telah mendeklarasikan kedekatannya dengan Rafael Alun tersebut saat rapat membahas kasus ketidakwajaran harta kekayaan pejabat pajak.
"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT, ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," tutur Alex.
Alex memastikan penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun akan terus berjalan. Ia memastikan penyelidik profesional dalam menyelidiki setiap dugaan korupsi.
"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," ucapnya.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku khawatir terkait potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun Trisambodo di KPK. Sebab, ICW mengantongi informasi pimpinan KPK Alexander Marwata merupakan teman seangkatan Rafael Alun di STAN. Alexander dan Rafael merupakan lulusan STAN tahun 1986.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya.
Atas dasar itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan. Sebab, menurut Kurnia, keputusan yang nanti diambil Alexander bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan keberpihakan.
"Bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," ungkap Kurnia.
"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)