Kemudian, 1 topeng wajah, 6 piring tatakan gelas,1 pecut tasbih warna hitam, 1 teko warna emas, 1 gelang perhiasan, 2 hiasan akrilik, 3 kantong plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik, tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 keris beserta sarung warna hitam, 1 sarung keris warna hitam, 1 ujung tombak warna emas.
Riki menuturkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Riki, sementara pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Melihat banyaknya barang bukti yang ditemukan, terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam soal ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," kata Kasat.
(Arief Setyadi )