PESISIR BARAT - Pria inisial HT (43), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah mengatakan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat itu berdasarkan laporan orangtua korban berinisial SM.
Adapun laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B-14/V/2023/SPKT/Res pesibar/Polda Lampung tertanggal 5 Mei 2023. "Pelaku HY ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya," ujar Riki, Kamis (11/5/2023).
Riki menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhi dirinya sebanyak 4 kali yakni 2 kali di rumah pelaku dan 2 kali di kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Modus yang digunakan pelaku, yaitu dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari diler serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan syahwat pelaku," ungkap Riki.
Kasat menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak kayu, uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam kantong plastik hitam sebanyak 210 lembar.
Lalu, 1 pucuk senapan angin pompa warna hitam, 1 pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, 1 pucuk replika pistol jenis FN warna hitam,1 pucuk replika pistol Revolver, 1 pucuk replika pistol Revolver warna hitam, 2 peluru aktif berkaliber 9 mm, 8 peluru aktif berkaliber 22 mm, 4 buah selongsong peluru, dan 1 rambut palsu.
Kemudian, 1 topeng wajah, 6 piring tatakan gelas,1 pecut tasbih warna hitam, 1 teko warna emas, 1 gelang perhiasan, 2 hiasan akrilik, 3 kantong plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik, tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 keris beserta sarung warna hitam, 1 sarung keris warna hitam, 1 ujung tombak warna emas.
Riki menuturkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Riki, sementara pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Melihat banyaknya barang bukti yang ditemukan, terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam soal ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," kata Kasat.
(Arief Setyadi )