Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar disekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada dibagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.
"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.
BACA JUGA:
Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.
BACA JUGA:
Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalsm daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.
(Fakhrizal Fakhri )