Singgung Martabat Wanita, Dua Pria di Tambora Keroyok Temannya Sendiri

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 29 Juni 2023 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang pria bernama Meilansyah (37) dikeroyok oleh dua temannya sendiri. Pengeroyokan itu dilakukan lantaran korban telah menyinggung martabat teman wanitanya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 25 Juni 2023 lalu. Adapun dua pelaku yang mengeroyok korban yakni Yuda dan Dedi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan, antara dua pelaku dan korban saling kenal lantaran sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari.

Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, mereka sepakat untuk membuat WA grup dengan nama 'Menambah Saudara'.

Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang mereka kenal.

"Korban menulis kalimat 'semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua'. Menurut korban, chatnya di WA group tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juni 2023.

Putra menuturkan, kedua temannya itu tidak memaafkan korban. Kedua pelaku kemudian mencari Meilansyah dan menemuinya di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar disekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada dibagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.

 BACA JUGA:

Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.

 BACA JUGA:

Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalsm daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya