Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan Kejagung

Erfan Maruf, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 13:16 WIB
Menpora, Dito Ariotedjo. (Foto: Erfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mememenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Pantauan di sekitar lokasi gedung Jakaa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dito tiba pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil berwarna putih B 1523 RFO. Dia toba dengan menggunakan jaket hitam dengan kaus hitam dan topi timnas berwarna merah.

Dia tidak berkomentar apapun terkait rencana pemeriksaan dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang juga melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Dia hanya memberikan salam kepada awak media yang sejak pagi menunggi.

Dito masuk ke dalam Gedung Bundar melewati pintu masuk bagian barat gedung dengan dikawal oleh sejumlah jaksa. Renacananua Dito yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Senin (3/7/2023).

"Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga," kata ketut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya