Ridwan Kamil: Polemik Ponpes Al Zaytun Melelahkan!

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 12:23 WIB
Ridwan Kamil. (Foto: Erfan Erlin)
Share :

DIY - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui urusan Pondok Pesantren Al Zaytun memang melelahkan. Banyak energi terkuras untuk menyelesaikan persoalan polemik pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Ridwan Kamil mengatakan bangsa Indonesia sudah menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus sesuai Pancasila. Di mana tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila. Kemudian dalam keislaman sepakat tidak boleh ada fiqih-fiqih  yang bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasul.

 BACA JUGA:

"(Urusan) Al Zaytun memang melelahkan," tutur dia saat di Yogyakarta, Rabu (5/7/2023).

Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi MUI Jawa Barat, agar Pondok Pesantren Al-Zaytun dibubarkan. Meski menyetujui pembubaran Pondok Pesantren AlZaytun, namun tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang tengah menempuh pendidikan MI, MTs, ID dan sekolah tinggi di Pondok Pesantren AlZaytun. 

 

"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Kang Emil.

BACA JUGA:

Rapat Lintas Lembaga Batal, Mahfud MD Hanya Bertemu Ridwan Kamil Bahas Polemik Ponpes Al Zaytun 

Selain itu, Kang Emil juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut menindaklanjuti laporan masyarakat soal tindak pidana yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun, agar polemik segera berakhir.  

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menurut Mahfud, proses hukum terkait Al Zaytun akan terus berlanjut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Mahfud tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya