JAKARTA- Apakah TNI boleh punya istri dua? simak jawabannya di sini. Sebagai aparat negara, seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki berbagai aturan mengikat dalam berbagai aspek.
Salah satunya, aturan tentang pernikahan bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan.
Dalam peraturan tersebut diatur berbagai hal tentang pernikahan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI.
Lantas, apakah setiap anggota TNI diizinkan untuk memiliki istri dua? jawabannya adalah tidak. Pasalnya, beberapa aturan yakni mencakup izin bagi setiap anggota TNI yang akan melangsungkan pernikahan. Bagi setiap pegawai Kementerian Pertahanan termasuk TNI yang hendak melangsungkan pernikahan harus mendapat izin dari pejabat di atasnya.
Izin pernikahan ini hanya bisa diberikan oleh Presiden, Menteri Pertahanan yang menjabat, Panglima TNI, Sekjen Departemen Pertahanan yang menjabat, Kepala Staf Umum TNI, ataupun Kepala Satuan Kerja tempat bertugas.
Larangan prajurit TNI memiliki istri dua disampaikan langsung oleh Mabes TNI beberapa waktu lalu guna menjawab isu adanya oknum TNI yang memiliki dua istri.
Dalam keterangan Mabes TNI yang disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dijelaskan bahwa prajurit TNI dilarang beristri dua.
Selanjutnya, apabila terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, maka istri sah dapat segera melaporkannya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti.
Selain tidak boleh memiliki istri dua, prajurit TNI juga dilarang menjadi istri/suami kedua. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan pasal 7 tentang penolakan pemberian izin perkawinan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian izin perkawinan prajurit TNI akan ditolak apabila calon suami/istri masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Demikianlah penjelasan tentang apakah polisi diizinkan beristri dua.
(RIN)
(Rani Hardjanti)