JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora. Kali ini, kubu terdakwa, Mario Dandy akan menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Mario Dandy dan penasehat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bahkan, nota pembelaan itu sudah ditanggapi semuanya oleh JPU dengan kesimpulan menolak nota pembelaan itu.
"Jadwal sidang duplik terdakwa dan penasehat hukumnya," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Selasa (29/8/2023).
Agenda duplik tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Jaksa Tolak Pleidoi Mario Dandy
JPU menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 24 Agustus 2023. Jaksa menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa di persidangan, Kamis 24 Agustus 2023.
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Jaksa menambahkan, manakala kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.
Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )