JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran BPIH 2024 di angka Rp 93,4 juta per jemaah haji. Angka itu, di bawah dari usulan Kemenag yakni biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah haji.
"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Jumat (24/11/2023).
“Penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua Minggu rapat Panja BPIH,” tambah Ace.
Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dari biaya tahun sebelumnya.
"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," terang Ace.
Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.
Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Sebelumnya, sebesar 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.
"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," ucapnya.
Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024. Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.
“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," terang Ace.
Lebih lanjut, Komisi Agama DPR tersebut menargetkan BPIH 2024 akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Menurut Ace, keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Kendati diharapkan bisa mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” tegas Ace.
(Fakhrizal Fakhri )