Sudah Tiga Kali Masuk Bui, Penjahat Kambuhan di Lampung Nekat Nyolong Lagi

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 08:07 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

TULANG BAWANG - Seorang pria berinisial YA alias YI alias AA (37) ditangkap polisi usai melakukan pencurian di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

Pria warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang itu ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/11).

"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR B 3736 PGW milik korban Alan warga Way Kanan," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Taufiq menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (23/10) lalu di Mess Bengkel Karya Muda, Kabupaten Tulang Bawang.

"Saat itu korban sedang tertidur lelap, lalu pelaku masuk ke dalam Mess tempat korban tertidur dengan cara memanjat dinding," kata dia.

Taufiq melanjutkan, pelaku kemudian membuka pintu belakang dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban.

"Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak dan STNK yang berada di dalam lemari baju, lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CBR B 3736 PGW dan melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal dari laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap beserta dengan BB berupa sepeda motor pada Jumat (24/11) dini hari," ucapnya.

Sementara berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku ternyata residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2015.

"Kedua pada tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," jelasnya.

Taufiq menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya