3 Fakta Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 07:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Biro Pers)
Share :

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

 

3. Aturan Sebelumnya Tunjangan Tertinggi Rp24.930.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya