3 Fakta Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 07:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Biro Pers)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut fakta-faktanya:

1. Berlaku Mulai 12 Februari 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Tunjangan Tertinggi Capai Rp29.085.000.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

 

3. Aturan Sebelumnya Tunjangan Tertinggi Rp24.930.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya