Anwar Usman Sempat Digantikan Guntur Hamzah Ketika Sidangkan Sengketa Pileg yang Berkaitan dengan PSI

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 29 April 2024 11:13 WIB
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menghentikan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg di panel I karena hakim konstitusi Guntur Hamzah harus menggantikan Anwar Usman di panel III karena pihak terkait dalam sidang di panel tersebut dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu dilakukan, untuk menghindari konflik kepentingan Anwar Usman karena sebagai mana diketahui, Ketua Umum PSI merupakan keponakannya yakni Kaesang Pangarep.

"Jadi tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel pak Anwar usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain, begitu selesai Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Pergantian hakim tersebut dilakukan saat persidangan awal pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menggantikan Anwar Usman untuk sementara di ruang sidang panel III, yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya