JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan, tidak tahu jika uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan Sahroni perihal kegiatan pendaftaran bacaleg ke KPU.
Sahroni menyebutkan, dalam kegiatan tersebut ditunjuk SYL sebagai ketua panitia. Kemudian, Hakim menanyakan siapa yang menyiapkan anggaran.
"Sekarang begini, anggaran siapa yang meniapkan anggaran itu?," tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Sebenernya begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporan ke atasnya. setelahnya biasanya kalau ada ketua panitia, nanti ada staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. tidak selalu harus melalui bendahara umum," jawab Saksi.
"Karena sudah terbentuk panitia, ada ketua umumnya jadi segala anggaran dan apa yamg dibutuhkan untuk kegiatan itu dikomunikasikan ke?," tanya Hakim lagi.
"Ketua panitia," jawab Saksi.
Terkait kegiatan pendaftaran tersebut, Sahroni menyebutkan tidak dibahas di pengurus partai lantaran sudah dibentuk kepanitiaannya. Kemudian, Hakim menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Joice berkomunikasi dengan SYL dan menyebutkan anggaran yang dibutuhkan Rp1 miliar.
Menurut keterangan Joice, Hakim menyebutkan, SYL sebagai ketua panitia menyetujui dan meminta untuk mengurus jumlah tersebut dengan Kasdi Subagyoni yang kala itu menjabat Sekjen Kementan. Setelah keduanya berkoordinasi, akhirnya disepakati jumlah yang diberikan Kementan Rp850 juta.
"Supaya saudara tau, Sekjen itu sekretaris pasti ada hubungannya dengan uang. Oleh karena itu, Pak Menteri kemarin berdasarkan keterangan Joice, begitu dia melapor langsung koordinasi dengan sekjen kasdi subagyono, tau ga saudara itu?," tanya Hakim.
"Tidak tau Yang Mulia," jawab Saksi.
"Di situlah terjadi tawar menawar anggaran satu miliar itu, saudara tau disetujui berapa?," tanya Hakim lagi yang kembali dijawab Sahroni "Tidak tahu yang Mulia,".
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto pun heran. Pasalnya, Sahroni telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Loh, saudara sudah kembalikan uang itu?," tanya Hakim.
"Itu dikembalikan setelah staf accounting diperiksa KPK, dan melaporkan kepada saya dan saya menyampaikan untuk dikembalikan segera," jawab Saksi.
"Berhubungan dengan itu, supaya saudara tahu jalan ceritanya. saya berani mengatakan ini karena memang sudah terungkap di persidangan ini semua sudah mendengar ini live, fakta itu ditutupi ga bisa lagi," papar Jaksa.
"Kasdi Subagyono akhirnya disepakati Rp850 juta uang itu, ya," tanya Hakim lagi.
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
"Tahu ga saudara kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pendatfaran pencalonan bacaleg ini dari kementan?," cecar Hakim.
"Tidak tahu," jawab Sahroni.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Awaludin)