PP Muhammadiyah Bakal Rapat Pleno Bahas Kelola Tambang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 17:10 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mut'i (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap yang akan diambil apabila nantinya mendapatkan tawaran mengelola usaha tambang dari pemerintah.

"Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan mungkin itu akan kita bahas dalam pleno diperluas dengan mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia," kata Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/7/2024).

Abdul menegaskan, PP Muhammadiyah tidak bisa asal dalam mengambil keputusan atau menentukan sikap mengenai persoalan izin tambang dari pemerintah.

Namun, semua unsur di dalam organisasi, termasuk pengurus di tingkat daerah juga harus dilibatkan dan didengar pendapatnya.

“Memang sampai sekarang pun juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah. Tapi jangan sampai dapat tambang, tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah,” ucap Abdul.

Kendati demikian, Muhammadiyah sudah meminta pendapat dari para ahli perihal PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas mengelola usaha pertambangan.

Menurutnya, peraturan tersebut dikhawatirkan belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.

“Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertanggung dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana,” ujarnya.

Ia memastikan, Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengelola tambang, sekaligus meminta masukan dari para ahli lingkungan. “Sehingga begitu ada pleno diperluas, kami sudah bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tambang itu,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A Ayat (1).

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya