JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan semua aset yang dikabarkan hilang telah didata dan diinventarisir. Semuanya dipastikan aman.
"Mobil aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel," ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana, Selasa (23/7/2024).
Pemkot Tangsel di bawah Wali Kota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.
"Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," ujarnya.
Eki menambahkan, sebelum laporan keuangan disampaikan harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara.
"Hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan," ujarnya.
Dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemkot Tangsel audited 2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.
"Selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib," ujarnya.
Tindak lanjut atas rekomendasi itu dilakukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
"Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2.087 milyar, seluruh perangkat daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," katanya.
(Arief Setyadi )