Awas Macet! Ada Penertiban PKL di Jalur Puncak, Gunakan Jalur Alternatif

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 08:37 WIB
Penertiban PKL di Jalur Puncak, Bogor (Foto: Putra Ramadhani/Okezone)
Share :

BOGOR - Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak, Kabupaten Bogor untuk mengambil jalur alternatif. Hal itu dilakukan guna menghindari kepadatan karena adanya penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) tahap di kawasan wisata tersebut.

"Sehubungan dengan adanya penataan area Puncak tahap 2 di Jalur Utama Puncak, Senin 26 Aguatus 2024 untuk menghindar kepadatan arus lalu lintas kami mengimbau kepada pengguna jalan yang mengarah Puncak/Cianjur agar menggunakan jalur alternatif," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Jalur alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan baik dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya bisa melalui Jonggol ataupun Sukabumi.

Sementara itu, pantauan MNC Portal di lokasi arus lalu lintas di sekitar penertiban sedikit tersendat. Kendaraan yang melintas harus bergantian ketika alat berat sedang membongkar bangunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadwalkan pembongkaran lapak pedagang atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin 26 Agustus 2024. Terdapat ratusan lapak pedagang yang akan dibongkar petugas.

"Pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

 

Kata dia, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam rencana penertiban ini, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024. Kemudian, pada 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP.

"Menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur lainnya," ujarnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya