Dominasi PKS 20 Tahun Tumbang di Depok, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Imam-Ririn

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 21:56 WIB
Mahkamah Konstitus (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada Depok 2024 dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq yang diusung PKS dan Golkar. 

Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, ketetapan diambil dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. 

"Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK," ucapnya.

 

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Depok 2024. Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. 

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

Namun, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024. 

Putusan MK tersebut membuat pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, PSI, Perindo dan lainnya itu keluar sebagai pemenang Pilkada Depok 2024. Selain itu, putusan MK itu menandakan dominasi PKS selama kurang lebih 20 tahun di Depok tumbang.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya