<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Vs Zaenal Maarif Segera Disidangkan</title><description>Â Masih ingat perseteruan mantan Wakil Ketua DPR dengan Presiden SBY?. Kejaksaan sudah melimpahkan berkasnya dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan. </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/08/1/59424/sby-vs-zaenal-maarif-segera-disidangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/08/1/59424/sby-vs-zaenal-maarif-segera-disidangkan"/><item><title>SBY Vs Zaenal Maarif Segera Disidangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/08/1/59424/sby-vs-zaenal-maarif-segera-disidangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/08/1/59424/sby-vs-zaenal-maarif-segera-disidangkan</guid><pubDate>Kamis 08 November 2007 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Desy Afrianti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Masih ingat perseteruan mantan Wakil Ketua DPR dengan Presiden SBY?. Kejaksaan sudah melimpahkan berkasnya dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan. &amp;quot;Berkas (kasus Zaenal) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan dalam waktu dekat persidangan akan dimulai,&amp;quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) A.H Ritonga di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Ritonga mengatakan, Zaenal Maarif dijerat pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Presiden SBY.Setelah menerima Keppres mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR), 26 Juli 2007 pukul 12.00 WIB, Zaenal Maarif mengatakan di depan sekira 20 wartawan cetak dan elektronik bahwa SBY pernah menikah sebelum masuk Akmil.Merasa telah difitnah, Minggu (29/7) Presiden SBY didampingi Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Masih ingat perseteruan mantan Wakil Ketua DPR dengan Presiden SBY?. Kejaksaan sudah melimpahkan berkasnya dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera disidangkan. &amp;quot;Berkas (kasus Zaenal) sudah dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan dalam waktu dekat persidangan akan dimulai,&amp;quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) A.H Ritonga di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Ritonga mengatakan, Zaenal Maarif dijerat pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Presiden SBY.Setelah menerima Keppres mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR), 26 Juli 2007 pukul 12.00 WIB, Zaenal Maarif mengatakan di depan sekira 20 wartawan cetak dan elektronik bahwa SBY pernah menikah sebelum masuk Akmil.Merasa telah difitnah, Minggu (29/7) Presiden SBY didampingi Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.</content:encoded></item></channel></rss>
