<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Ancam Warga Sipil yang Tolak Latihan Militer</title><description>RUU Komponen Pertahanan Negara saat ini masih digodok di Departemen Pertahanan (Dephan). Dalam RUU itu terdapat pasal kontroversial mengenai pelaksanaan wajib militer.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/10/1/59905/sanksi-ancam-warga-sipil-yang-tolak-latihan-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/10/1/59905/sanksi-ancam-warga-sipil-yang-tolak-latihan-militer"/><item><title>Sanksi Ancam Warga Sipil yang Tolak Latihan Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/10/1/59905/sanksi-ancam-warga-sipil-yang-tolak-latihan-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/10/1/59905/sanksi-ancam-warga-sipil-yang-tolak-latihan-militer</guid><pubDate>Sabtu 10 November 2007 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Lucyane D Simatupang</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - RUU Komponen Pertahanan Negara saat ini masih digodok di Departemen Pertahanan (Dephan). Dalam RUU itu terdapat pasal kontroversial mengenai pelaksanaan wajib militer. Bahkan yang menolak akan dikenakan sanksi.&amp;quot;Kalau seseorang sudah menjadi komponen cadangan sifatnya memaksa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran,&amp;quot; kata Deputi Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), Budi Sulistio Sutiaji dalam acara diskusi mingguan Radio Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2007).Budi menambahkan, jika seorang warga sipil sudah masuk dalam komponen cadangan negara dan yang bersangkutan menolak mengikuti latihan militer, maka akan dikenakan sanksi. &amp;quot;Sanksi akan diberikan kepada anggota komponen cadangan yang sudah direkrut tapi menolak pelatihan kemiliteran,&amp;quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - RUU Komponen Pertahanan Negara saat ini masih digodok di Departemen Pertahanan (Dephan). Dalam RUU itu terdapat pasal kontroversial mengenai pelaksanaan wajib militer. Bahkan yang menolak akan dikenakan sanksi.&amp;quot;Kalau seseorang sudah menjadi komponen cadangan sifatnya memaksa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran,&amp;quot; kata Deputi Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), Budi Sulistio Sutiaji dalam acara diskusi mingguan Radio Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2007).Budi menambahkan, jika seorang warga sipil sudah masuk dalam komponen cadangan negara dan yang bersangkutan menolak mengikuti latihan militer, maka akan dikenakan sanksi. &amp;quot;Sanksi akan diberikan kepada anggota komponen cadangan yang sudah direkrut tapi menolak pelatihan kemiliteran,&amp;quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
