<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Boleh Ikut Kampanye</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mengikuti kampanye pada Pemilu 2009. Alasannya, dalam pemilu PNS mempunyai hak pilih, karena itu mereka wajib tahu tentang isi kampanye dari masing-masing parpol.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60378/pns-boleh-ikut-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60378/pns-boleh-ikut-kampanye"/><item><title>PNS Boleh Ikut Kampanye</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60378/pns-boleh-ikut-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60378/pns-boleh-ikut-kampanye</guid><pubDate>Senin 12 November 2007 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Baidowi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2007/11/12/1/60378/ipnRxNliEu.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2007/11/12/1/60378/ipnRxNliEu.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mengikuti kampanye pada Pemilu 2009. Alasannya, dalam pemilu PNS mempunyai hak pilih, karena itu mereka wajib tahu tentang isi kampanye dari masing-masing parpol.Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan mengenai keterlibatan PNS dalam kampanye diperdebatkan oleh sejumlah fraksi. Menurut Laoly, awalnya pemerintah mengusulkan agar PNS dilarang ikut kampanye. Namun, usulan tersebut dipersoalkan oleh anggota Panja, sebab PNS mempunyai hak pilih. Dia menjelaskan, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya disepakati PNS boleh mengikuti kampanye. Hanya, selama kampanye PNS harus menanggalkan atribut dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara. &amp;quot;PNS boleh hadir di arena kampanye, tapi tidak sebagai penyelenggara dan pelaksana. Mereka bisa hadir dalam kapasistas sebagai individu,&amp;quot; terang Laoly, Senin (12/11/2007). Politikus PDIP menjelaskan, keberadaan PNS dalam pemilu berbeda dengan TNI/Polri. Menurut dia, TNI/Polri memang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu, sehingga dilarang hadir pada kampanye. Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam kampanye nanti pejabat-pejabat seperti menteri, gubernur harus mengajukan cuti saat ikut kampanye. &amp;quot;Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk anggota DPR,&amp;quot; ucapnya.Sedangkan bentuk kampanye, diharapkan menghindari pengerahan massa secara besar-besaran. Karena itu, kampanye diharapkan lebih bersifat dialogis. &amp;quot;Untuk saat ini pengerahan massa memang belum bisa dihilangkan, tapi paling tidak ada pengurangan,&amp;quot; ujar politisi asal Nias ini.Anggota Panja RUU Pemilu Ali Masykur Musa menyatakan, keberadaan PNS jangan sampai dijadikan alat politik seperti di era orde baru. Menurut dia, penerapan aturan ini harus diwaspadai, sebab pihaknya melihat ada skenario Golkar untuk memanfaatkan PNS sebagai mesin politik. &amp;quot;Itu sebenarnya setback ke pola-pola orde baru,&amp;quot; terangnya.Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, sebagai abdi negara seharusnya PNS dibebaskan dari politik praktis. Menurut dia, PNS harus diberikan ruang yang jernih untuk mengabdi kepada negara dan rakyat. Doktor lulusan UNJ ini masih melihat para PNS sulit menanggalkan korpnya. &amp;quot;Kalau mereka mau berpolitik, ya harus keluar dari PNS,&amp;quot; tutur Ali. </description><content:encoded>JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mengikuti kampanye pada Pemilu 2009. Alasannya, dalam pemilu PNS mempunyai hak pilih, karena itu mereka wajib tahu tentang isi kampanye dari masing-masing parpol.Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan mengenai keterlibatan PNS dalam kampanye diperdebatkan oleh sejumlah fraksi. Menurut Laoly, awalnya pemerintah mengusulkan agar PNS dilarang ikut kampanye. Namun, usulan tersebut dipersoalkan oleh anggota Panja, sebab PNS mempunyai hak pilih. Dia menjelaskan, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya disepakati PNS boleh mengikuti kampanye. Hanya, selama kampanye PNS harus menanggalkan atribut dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara. &amp;quot;PNS boleh hadir di arena kampanye, tapi tidak sebagai penyelenggara dan pelaksana. Mereka bisa hadir dalam kapasistas sebagai individu,&amp;quot; terang Laoly, Senin (12/11/2007). Politikus PDIP menjelaskan, keberadaan PNS dalam pemilu berbeda dengan TNI/Polri. Menurut dia, TNI/Polri memang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu, sehingga dilarang hadir pada kampanye. Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam kampanye nanti pejabat-pejabat seperti menteri, gubernur harus mengajukan cuti saat ikut kampanye. &amp;quot;Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk anggota DPR,&amp;quot; ucapnya.Sedangkan bentuk kampanye, diharapkan menghindari pengerahan massa secara besar-besaran. Karena itu, kampanye diharapkan lebih bersifat dialogis. &amp;quot;Untuk saat ini pengerahan massa memang belum bisa dihilangkan, tapi paling tidak ada pengurangan,&amp;quot; ujar politisi asal Nias ini.Anggota Panja RUU Pemilu Ali Masykur Musa menyatakan, keberadaan PNS jangan sampai dijadikan alat politik seperti di era orde baru. Menurut dia, penerapan aturan ini harus diwaspadai, sebab pihaknya melihat ada skenario Golkar untuk memanfaatkan PNS sebagai mesin politik. &amp;quot;Itu sebenarnya setback ke pola-pola orde baru,&amp;quot; terangnya.Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, sebagai abdi negara seharusnya PNS dibebaskan dari politik praktis. Menurut dia, PNS harus diberikan ruang yang jernih untuk mengabdi kepada negara dan rakyat. Doktor lulusan UNJ ini masih melihat para PNS sulit menanggalkan korpnya. &amp;quot;Kalau mereka mau berpolitik, ya harus keluar dari PNS,&amp;quot; tutur Ali. </content:encoded></item></channel></rss>
