<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Edarkan Upal, Pasutri Diciduk Polisi  </title><description>Diduga mengedarkan uang palsu (Upal) kertas pecahan Rp100 ribu, pasangan suami istri (Pasutri) Priyem,40, dan Sakat,52, warga Desa Karang, Kabupaten Karanganyar ditangkap jajaran Polres setempat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60383/diduga-edarkan-upal-pasutri-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60383/diduga-edarkan-upal-pasutri-diciduk-polisi"/><item><title>Diduga Edarkan Upal, Pasutri Diciduk Polisi  </title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60383/diduga-edarkan-upal-pasutri-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/12/1/60383/diduga-edarkan-upal-pasutri-diciduk-polisi</guid><pubDate>Senin 12 November 2007 20:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>KARANGANYAR - Diduga mengedarkan uang palsu (Upal) kertas pecahan Rp100 ribu, pasangan suami istri (Pasutri) Priyem,40, dan Sakat,52, warga Desa Karang Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar ditangkap jajaran Polres setempat. Selain mengamankan keduanya, Polisi juga menangkap Subroto,41, warga Jatupurno, Wonogiri terkait kasus yang sama. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan pecahan uang palsu sebesar Rp400 ribu sebagai barang bukti. Â Â  Â Kapolres Karanganyar, AKBP Drs Rikwanto melalui Kasat Reskrim AKP Wuryanto Senin (12/11/2007) mengatakan, tersangka Subroto bertindak sebagai perantara atau membeli uang palsu dengan uang asli dari seseorang di Secang Kabupaten Magelang. &amp;quot;Mereka membeli 1 banding 2. Artinya, jikaÂ  uang Rp5 juta asli ditukar dengan uang palsu senilai Rp10 juta,&amp;quot; katanya. Â Â  Â Sebelum tertangkap, tiga tersangka itu telah berhasil bertransaksi tiga kali. Semula para pelaku mulus mengunakan uang palsu untuk membeli barang-barang berharga. Meski belum diketahui pasti jumlah uang yang sudah diedarkan, namun Pariyem dan Sakat membeli barang-barang berharga seperti TV dan perabot rumah lainnya.Â Â  Â Namun, ulah mereka kemudian diketahui para pedagang pasar yang merasa curiga dengan uang milik Pariyem tersebut. Mereka kemudian lapor polisi setempat. Pelaku pengedar uang palsu dijebak dan didapati di tengah membeli barang-barang berharga. &amp;quot;Pariyem langsung dapat kami tangkap dan segera dibawa Mapolres Karanganyar,&amp;quot; katanya.Â Â  Â Dari keterangan Pariyem ini, lanjutnya, petugas akhirnya diketahui jika uang palsu itu didapat dari seseorang di Secang, Magelang. Hanya saja keduanya tidak bertransaksi langsung melainkan melalui perantara, Subroto. Sedangkan Subroto sendiri selama melakukan transaksi mendapat uapah dari pasangan suami isri Pariyem-Sakat sebesar Rp1,6 juta. Selanjutnya, mereka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP karena diduga mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.Â Â  Â Sementara itu, salah satu tersangka Subroto saat diperiksa Polisi mengakui perbuatannya tersebut &amp;quot;Tugas saya memang mengantar dan menerima uang palsu dari warga Magelang itu. Saya hanya disuruh dan tidak memakai,&amp;quot; kataÂ  Subroto diperiksa Polisi.</description><content:encoded>KARANGANYAR - Diduga mengedarkan uang palsu (Upal) kertas pecahan Rp100 ribu, pasangan suami istri (Pasutri) Priyem,40, dan Sakat,52, warga Desa Karang Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar ditangkap jajaran Polres setempat. Selain mengamankan keduanya, Polisi juga menangkap Subroto,41, warga Jatupurno, Wonogiri terkait kasus yang sama. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan pecahan uang palsu sebesar Rp400 ribu sebagai barang bukti. Â Â  Â Kapolres Karanganyar, AKBP Drs Rikwanto melalui Kasat Reskrim AKP Wuryanto Senin (12/11/2007) mengatakan, tersangka Subroto bertindak sebagai perantara atau membeli uang palsu dengan uang asli dari seseorang di Secang Kabupaten Magelang. &amp;quot;Mereka membeli 1 banding 2. Artinya, jikaÂ  uang Rp5 juta asli ditukar dengan uang palsu senilai Rp10 juta,&amp;quot; katanya. Â Â  Â Sebelum tertangkap, tiga tersangka itu telah berhasil bertransaksi tiga kali. Semula para pelaku mulus mengunakan uang palsu untuk membeli barang-barang berharga. Meski belum diketahui pasti jumlah uang yang sudah diedarkan, namun Pariyem dan Sakat membeli barang-barang berharga seperti TV dan perabot rumah lainnya.Â Â  Â Namun, ulah mereka kemudian diketahui para pedagang pasar yang merasa curiga dengan uang milik Pariyem tersebut. Mereka kemudian lapor polisi setempat. Pelaku pengedar uang palsu dijebak dan didapati di tengah membeli barang-barang berharga. &amp;quot;Pariyem langsung dapat kami tangkap dan segera dibawa Mapolres Karanganyar,&amp;quot; katanya.Â Â  Â Dari keterangan Pariyem ini, lanjutnya, petugas akhirnya diketahui jika uang palsu itu didapat dari seseorang di Secang, Magelang. Hanya saja keduanya tidak bertransaksi langsung melainkan melalui perantara, Subroto. Sedangkan Subroto sendiri selama melakukan transaksi mendapat uapah dari pasangan suami isri Pariyem-Sakat sebesar Rp1,6 juta. Selanjutnya, mereka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP karena diduga mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.Â Â  Â Sementara itu, salah satu tersangka Subroto saat diperiksa Polisi mengakui perbuatannya tersebut &amp;quot;Tugas saya memang mengantar dan menerima uang palsu dari warga Magelang itu. Saya hanya disuruh dan tidak memakai,&amp;quot; kataÂ  Subroto diperiksa Polisi.</content:encoded></item></channel></rss>
