<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Hentikan Penuntutan, ICW Mengadu ke KPK</title><description>Upaya hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan PLTG Borang terus dilakukan ICW. Meski Kejagung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas kasus ini.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62604/kejagung-hentikan-penuntutan-icw-mengadu-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62604/kejagung-hentikan-penuntutan-icw-mengadu-ke-kpk"/><item><title>Kejagung Hentikan Penuntutan, ICW Mengadu ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62604/kejagung-hentikan-penuntutan-icw-mengadu-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62604/kejagung-hentikan-penuntutan-icw-mengadu-ke-kpk</guid><pubDate>Rabu 21 November 2007 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Hasits</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Upaya hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan PLTG Borang terus dilakukan Indonesia Corruption Wacth (ICW). Meski Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas kasus ini.    Dipimpin Adnan Topan, ICW mengadukan kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang ke KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2007).    &amp;quot;Ini kita lakukan karena kita menemukan adanya pembanding harga dan ternyata PLN tidak menggunakan daftar harga yang wajar,&amp;quot; kata Adnan.    Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan tender. Karena PT Guna Cipta Mandiri (GCM) selaku pelaksana proyek tidak membuat rincian nilai penawaran. Sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang dibuat panitia lelang.     Dalam hal ini, ICW menemukan indikasi adanya penyimpangan harga yang dilakukan dengan perkiraan sendiri. PLN membeli turbin gas kepada GCM seharga USD29,56 juta dengan kondisi barang sudah bekas. Padahal harga di pasaran hanya sekira USD16 juta.    &amp;quot;Kerugian negara pada proyek ini diperkirakan mencapai USD13 juta,&amp;quot; imbuh Topan.    Selain itu, ICW menemukan indikasi rekayasa dalam tender. Hal itu dibuktikan dengan dokumen pengajuan kredit L/C kepada Bank Mandiri oleh GCM untuk proyek PLTG Borang, sebelum tender dilakukan.    Sementara itu, Topan menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang seolah tak serius menyikapi dugaan korupsi di Borang. Dalam SKP3 yang dikeluarkan, Kejaksaan beralasan tak menemukan unsur mark up dalam kasus itu.    Kasus dugaan korupsi di tubuh PLN itu, sebelumnya menyeret Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono. Selain itu juga melibatkan tiga pejabat PLN lainnya, seperti Yohanes Kenedy Aritonang, Ali Herman Ibrahim dan Agus Darmadi.</description><content:encoded>  JAKARTA - Upaya hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan PLTG Borang terus dilakukan Indonesia Corruption Wacth (ICW). Meski Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas kasus ini.    Dipimpin Adnan Topan, ICW mengadukan kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang ke KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2007).    &amp;quot;Ini kita lakukan karena kita menemukan adanya pembanding harga dan ternyata PLN tidak menggunakan daftar harga yang wajar,&amp;quot; kata Adnan.    Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap persyaratan tender. Karena PT Guna Cipta Mandiri (GCM) selaku pelaksana proyek tidak membuat rincian nilai penawaran. Sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang dibuat panitia lelang.     Dalam hal ini, ICW menemukan indikasi adanya penyimpangan harga yang dilakukan dengan perkiraan sendiri. PLN membeli turbin gas kepada GCM seharga USD29,56 juta dengan kondisi barang sudah bekas. Padahal harga di pasaran hanya sekira USD16 juta.    &amp;quot;Kerugian negara pada proyek ini diperkirakan mencapai USD13 juta,&amp;quot; imbuh Topan.    Selain itu, ICW menemukan indikasi rekayasa dalam tender. Hal itu dibuktikan dengan dokumen pengajuan kredit L/C kepada Bank Mandiri oleh GCM untuk proyek PLTG Borang, sebelum tender dilakukan.    Sementara itu, Topan menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang seolah tak serius menyikapi dugaan korupsi di Borang. Dalam SKP3 yang dikeluarkan, Kejaksaan beralasan tak menemukan unsur mark up dalam kasus itu.    Kasus dugaan korupsi di tubuh PLN itu, sebelumnya menyeret Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono. Selain itu juga melibatkan tiga pejabat PLN lainnya, seperti Yohanes Kenedy Aritonang, Ali Herman Ibrahim dan Agus Darmadi.</content:encoded></item></channel></rss>
