<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syukani HR Dituntut 8 Tahun Penjara</title><description>Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut pada KPK. Syaukani terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam proyek pembangunan Bandara Loa Kulu Kalimantan Timur. </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/26/1/63755/syukani-hr-dituntut-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/26/1/63755/syukani-hr-dituntut-8-tahun-penjara"/><item><title>Syukani HR Dituntut 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/26/1/63755/syukani-hr-dituntut-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/26/1/63755/syukani-hr-dituntut-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 26 November 2007 14:05 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut pada KPK. Syaukani terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam proyek pembangunan Bandara Loa Kulu Kalimantan Timur.&amp;quot;Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP ,&amp;quot; kata jaksa penuntut pada KPK Khaidir Ramli, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2007).Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis bersalah Syaukani dengan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp250 juta, dan mengembalikan uang negara Rp35,5 miliar.&amp;quot;Jika dalam waktu satu bulan setelah memiliki keputusan hukum tetap belum dibayar, maka denda hukuman subsider tiga tahun enam bulan penjara,&amp;quot; jelas Khaidir.Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Udara Loa Kulu Kalimantan Timur pada Desember 2006. Belakangan KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka untuk empat kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut pada KPK. Syaukani terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam proyek pembangunan Bandara Loa Kulu Kalimantan Timur.&amp;quot;Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP ,&amp;quot; kata jaksa penuntut pada KPK Khaidir Ramli, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2007).Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis bersalah Syaukani dengan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp250 juta, dan mengembalikan uang negara Rp35,5 miliar.&amp;quot;Jika dalam waktu satu bulan setelah memiliki keputusan hukum tetap belum dibayar, maka denda hukuman subsider tiga tahun enam bulan penjara,&amp;quot; jelas Khaidir.Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Udara Loa Kulu Kalimantan Timur pada Desember 2006. Belakangan KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka untuk empat kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
