<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Menangkan Lapindo Atas Gugatan Warga Korban Lumpur</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dalam putusannya memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan warga korban lumpur. Pertimbangannya, hakim melihat pihak Lapindo sudah bertanggung jawab menangani korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64057/hakim-menangkan-lapindo-atas-gugatan-warga-korban-lumpur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64057/hakim-menangkan-lapindo-atas-gugatan-warga-korban-lumpur"/><item><title>Hakim Menangkan Lapindo Atas Gugatan Warga Korban Lumpur</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64057/hakim-menangkan-lapindo-atas-gugatan-warga-korban-lumpur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64057/hakim-menangkan-lapindo-atas-gugatan-warga-korban-lumpur</guid><pubDate>Selasa 27 November 2007 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Hasits</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dalam putusannya memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan warga korban lumpur. Pertimbangannya, hakim melihat pihak Lapindo sudah bertanggung jawab menangani korban.Namun demikian, hakim mengakui adanya semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo dan adanya beberapa korban akibat dari semburan lumpur tersebut. Hal tersebut seperti yang disebutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/11/2007), Namun menurut hakim, semua itu sudah ada upaya optimal dari Lapindo seperti penananganan korban lumpur Lapindo. Selain itu perusahaan minyak ini juga sudah mengeluarkan biaya optimal dalam menangani korban.Kuasa hukum pihak penggugat, Tofik Basari menyesalkan keputusan majelis hakim. Menurutnya mejelis telah mereduksi fakta-fakta di lapangan. Seperti kondisi pengungsian, bagaimana mereka lambannya dalam penanganan korban lumpur Lapindo, penyebab semburan itu sendiri. &amp;quot;Fakta-fakta di atas sangat minim dijadikan pertimbangan majelis hakim,&amp;quot; sesal pria yang akrab disapa Tobas ini.Pihaknya pun akan mengajukan banding. &amp;quot;Ya kita akan banding,&amp;quot;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dalam putusannya memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan warga korban lumpur. Pertimbangannya, hakim melihat pihak Lapindo sudah bertanggung jawab menangani korban.Namun demikian, hakim mengakui adanya semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo dan adanya beberapa korban akibat dari semburan lumpur tersebut. Hal tersebut seperti yang disebutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/11/2007), Namun menurut hakim, semua itu sudah ada upaya optimal dari Lapindo seperti penananganan korban lumpur Lapindo. Selain itu perusahaan minyak ini juga sudah mengeluarkan biaya optimal dalam menangani korban.Kuasa hukum pihak penggugat, Tofik Basari menyesalkan keputusan majelis hakim. Menurutnya mejelis telah mereduksi fakta-fakta di lapangan. Seperti kondisi pengungsian, bagaimana mereka lambannya dalam penanganan korban lumpur Lapindo, penyebab semburan itu sendiri. &amp;quot;Fakta-fakta di atas sangat minim dijadikan pertimbangan majelis hakim,&amp;quot; sesal pria yang akrab disapa Tobas ini.Pihaknya pun akan mengajukan banding. &amp;quot;Ya kita akan banding,&amp;quot;</content:encoded></item></channel></rss>
