<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dituding Rekayasa Korupsi Agus Supriadi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah merekayasa kasus korupsi yang menyeret Bupati Garut Agus Supriadi sebagai tersangka.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64128/kpk-dituding-rekayasa-korupsi-agus-supriadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64128/kpk-dituding-rekayasa-korupsi-agus-supriadi"/><item><title>KPK Dituding Rekayasa Korupsi Agus Supriadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64128/kpk-dituding-rekayasa-korupsi-agus-supriadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/27/1/64128/kpk-dituding-rekayasa-korupsi-agus-supriadi</guid><pubDate>Selasa 27 November 2007 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rommy Roosyana</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah merekayasa kasus korupsi yang menyeret Bupati Garut Agus Supriadi sebagai tersangka. Sayangnya, KPK tidak berani memproses kasus korupsi lain yang saat ini muncul di Garut.Dugaan itu diungkapkan Penasihat Hukum Agus Supriadi, Abidin SH. Bahkan kata dia, kasus korupsi yang terjadi di Garut sebenarnya merupakan kasus sistematik yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).&amp;quot;Akibat adanya tekanan politik, kasusnya menjadi korupsi konvensional yang menjadikan kesalahan para kepala SKPD dituduhkan pada seorang tertuduh, yakni Bupati Garut Agus Supriadi,&amp;quot; ungkap Abidin, Selasa (27/11/2007).Sekarang lanjut Abidin, semua SKPD seakan melempar tanggungjawab kepada Bupati Agus, seolah-olah penyimpangan tersebut dilakukan Bupati Garut sendirian. Padahal berdasarkan fakta administrasi, penyimpangan itu tidak ada hubungannya dengan Bupati Garut.&amp;quot;Semua SKPD seharusnya ikut bertanggungjawab. Apalagi jika dilihat dari aturan dan perundang-undangan justru mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas penyelewengan dana APBD yang dikucurkan pada masing-masing SKPD,&amp;quot; jelasnya.Berkaitan dengan penyimpangan mata anggaran yang dikelola oleh satuan kerja papar Abidin, yang berada di bawah kepala daerah, berdasarkan Kepmendagri Nomor 29/2002 dan Permendagri Nomor 13/2006, maka penyimpangan yang terjadi di tiap satuan kerja adalah tanggung jawab pimpinan satuan kerja.&amp;quot;Karena satuan kerja itu juga merupakan pengelola keuangan serta pengguna anggaran. Bukan tanggung jawab kepala daerah dong, emang kepala daerah yang ngurus sendiri?&amp;quot; tandasnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Garut Crisis Center (GCC) Oegan El Sagara Gandi dalam press release-nya menyayangkan sikap KPK yang tidak berani memproses kasus korupsi lain di Kab Garut, seperti kasus dugaan korupsi di Bagian Umum (Bagum) Setda Garut sebesar Rp10,3 milyar.Padahal, dilihat dari besarannya, lebih besar dari yang dituduhkan ke Bupati Agus yang hanya berkisar Rp6 miliar.&amp;quot;Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Garut. Diduga dalam kasus itu ada penyimpangan, karena per semester 1 saja, anggaran di Bagum sudah habis, realisasinya bahkan melebihi pagu anggaran sebesar Rp3,3 milyar. Juga ada indikasi fiktif dan mark-up,&amp;quot; katanya.Menurut Oegan, KPK seharusnya memperhatikan kasus itu, karena dipastikan sudah mengetahuinya. Jika benar-benar mau menuntaskan korupsi, KPK sejatinya bersedia memproses kasus itu juga sampai tuntas.Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah jika KPK merekayasa kasus yang menyeret Bupati Garut sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik KPK tidak akan begitu saja menetapkan tersangka dengan melakukan penahanan, tanpa alat bukti kuat.&amp;quot;Saya tegaskan, KPK tidak akan terbawa arus politik dalam menangani suatu kasus. Soal penanganan kasus lain, bukan berarti kami tidak tahu. Penyelidikan dan penyidikan kasus, butuh tahapan dan waktu cukup,&amp;quot; tandasnya.  </description><content:encoded>GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah merekayasa kasus korupsi yang menyeret Bupati Garut Agus Supriadi sebagai tersangka. Sayangnya, KPK tidak berani memproses kasus korupsi lain yang saat ini muncul di Garut.Dugaan itu diungkapkan Penasihat Hukum Agus Supriadi, Abidin SH. Bahkan kata dia, kasus korupsi yang terjadi di Garut sebenarnya merupakan kasus sistematik yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).&amp;quot;Akibat adanya tekanan politik, kasusnya menjadi korupsi konvensional yang menjadikan kesalahan para kepala SKPD dituduhkan pada seorang tertuduh, yakni Bupati Garut Agus Supriadi,&amp;quot; ungkap Abidin, Selasa (27/11/2007).Sekarang lanjut Abidin, semua SKPD seakan melempar tanggungjawab kepada Bupati Agus, seolah-olah penyimpangan tersebut dilakukan Bupati Garut sendirian. Padahal berdasarkan fakta administrasi, penyimpangan itu tidak ada hubungannya dengan Bupati Garut.&amp;quot;Semua SKPD seharusnya ikut bertanggungjawab. Apalagi jika dilihat dari aturan dan perundang-undangan justru mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas penyelewengan dana APBD yang dikucurkan pada masing-masing SKPD,&amp;quot; jelasnya.Berkaitan dengan penyimpangan mata anggaran yang dikelola oleh satuan kerja papar Abidin, yang berada di bawah kepala daerah, berdasarkan Kepmendagri Nomor 29/2002 dan Permendagri Nomor 13/2006, maka penyimpangan yang terjadi di tiap satuan kerja adalah tanggung jawab pimpinan satuan kerja.&amp;quot;Karena satuan kerja itu juga merupakan pengelola keuangan serta pengguna anggaran. Bukan tanggung jawab kepala daerah dong, emang kepala daerah yang ngurus sendiri?&amp;quot; tandasnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Garut Crisis Center (GCC) Oegan El Sagara Gandi dalam press release-nya menyayangkan sikap KPK yang tidak berani memproses kasus korupsi lain di Kab Garut, seperti kasus dugaan korupsi di Bagian Umum (Bagum) Setda Garut sebesar Rp10,3 milyar.Padahal, dilihat dari besarannya, lebih besar dari yang dituduhkan ke Bupati Agus yang hanya berkisar Rp6 miliar.&amp;quot;Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Garut. Diduga dalam kasus itu ada penyimpangan, karena per semester 1 saja, anggaran di Bagum sudah habis, realisasinya bahkan melebihi pagu anggaran sebesar Rp3,3 milyar. Juga ada indikasi fiktif dan mark-up,&amp;quot; katanya.Menurut Oegan, KPK seharusnya memperhatikan kasus itu, karena dipastikan sudah mengetahuinya. Jika benar-benar mau menuntaskan korupsi, KPK sejatinya bersedia memproses kasus itu juga sampai tuntas.Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah jika KPK merekayasa kasus yang menyeret Bupati Garut sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik KPK tidak akan begitu saja menetapkan tersangka dengan melakukan penahanan, tanpa alat bukti kuat.&amp;quot;Saya tegaskan, KPK tidak akan terbawa arus politik dalam menangani suatu kasus. Soal penanganan kasus lain, bukan berarti kami tidak tahu. Penyelidikan dan penyidikan kasus, butuh tahapan dan waktu cukup,&amp;quot; tandasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
