<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhan Minta Bintang Kejora Tak Dikibarkan</title><description>Menhan Juwono Sudarsono menyatakan, pengibaran bendera bintang kejora melawan hukum. Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak dibenarkan mengibarkanÂ  bendera tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64374/menhan-minta-bintang-kejora-tak-dikibarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64374/menhan-minta-bintang-kejora-tak-dikibarkan"/><item><title>Menhan Minta Bintang Kejora Tak Dikibarkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64374/menhan-minta-bintang-kejora-tak-dikibarkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64374/menhan-minta-bintang-kejora-tak-dikibarkan</guid><pubDate>Rabu 28 November 2007 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dian Widiyanarko</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menyatakan, pengibaran bendera bintang kejora melawan hukum. Kerana itu, pada 1 Desember nanti, yang biasa diperingati sebagai ulang tahun Organisasi Papua Merdeka, bendera tersebut tidak dikibarkan.Â Â Â  Â &amp;quot;Tidak bisa dibenarkan secara hukum. Kalau sudah masuk ke dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), maka bendera satu-satunya adalah Merah Putih,&amp;quot; kata Juwono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2007).Meski demikian, Menhan menegaskan tidak akan melakukan pengamanan secara khusus pada peristiwa tersebut. Dia hanya mengimbau agar tidak menaikkan bendera bintang kejora.&amp;quot;Sebagai tanda protes cukup disalurkan melalui gubernur, bupati atau walikota saja,&amp;quot; tuturnya.Mengenai peraturan tentang hal itu yang belum dicabut sejak masa presiden Gus Dur, Juwono mengaku tidak tahu. Dia mengatakan akan mengecek ke Setneg.  </description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menyatakan, pengibaran bendera bintang kejora melawan hukum. Kerana itu, pada 1 Desember nanti, yang biasa diperingati sebagai ulang tahun Organisasi Papua Merdeka, bendera tersebut tidak dikibarkan.Â Â Â  Â &amp;quot;Tidak bisa dibenarkan secara hukum. Kalau sudah masuk ke dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), maka bendera satu-satunya adalah Merah Putih,&amp;quot; kata Juwono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2007).Meski demikian, Menhan menegaskan tidak akan melakukan pengamanan secara khusus pada peristiwa tersebut. Dia hanya mengimbau agar tidak menaikkan bendera bintang kejora.&amp;quot;Sebagai tanda protes cukup disalurkan melalui gubernur, bupati atau walikota saja,&amp;quot; tuturnya.Mengenai peraturan tentang hal itu yang belum dicabut sejak masa presiden Gus Dur, Juwono mengaku tidak tahu. Dia mengatakan akan mengecek ke Setneg.  </content:encoded></item></channel></rss>
