<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Didesak Tetapkan Status Hukum Lumpur Lapindo</title><description>Pemerintah terus didesak untuk memperjelas status hukum atas kasus lumpur Lapindo. Langkah konkret adalah segera memberikan kejelasan status hukum untuk penanganan.   </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64386/pemerintah-didesak-tetapkan-status-hukum-lumpur-lapindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64386/pemerintah-didesak-tetapkan-status-hukum-lumpur-lapindo"/><item><title>Pemerintah Didesak Tetapkan Status Hukum Lumpur Lapindo</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64386/pemerintah-didesak-tetapkan-status-hukum-lumpur-lapindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/28/1/64386/pemerintah-didesak-tetapkan-status-hukum-lumpur-lapindo</guid><pubDate>Rabu 28 November 2007 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dian Widiyanarko</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemerintah terus didesak untuk memperjelas status hukum atas kasus lumpur Lapindo. Anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI Effendy Simbolon mengatakan, pemerintah harus segera memberikan kejelasan status tersebut untuk kelanjutan penanganan.&amp;quot;Kalau hukum menyatakan Lapindo tidak bersalah, maka katakan tidak bersalah. Kalau bersalah, katakan dia bersalah,&amp;quot; kata Effendy saat pertemuan antara Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI dengan PT Lapindo Brantas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2007).Anggota Fraksi PDIP DPR ini melanjutkan, perlu dilakukan gelar perkara atas masalah tersebut dengan melibatkan ahli baik dari dalam mapun luar negari. Dengan itu, kata dia, akan jelas apakah statusnya bencana alam, atau kesalahan korporasi. Sebab, hal itu berbeda dengan tsunami yang jelas merupakan bencana alam.&amp;quot;Kalau kita lihat Minarak dan Lapindo sudah siap dengan jalur hukum. Ini ada perusahaan swasta yang mau mengucurkan Rp2,4 triliun dengan status yang masih belum jelas. Ini misteri!,&amp;quot; ungkapnya.Sementara itu, PT Lapindo Brantas menyatakan siap dengan apapun status hukum yang akan ditetapkan. &amp;quot;Lapindo tetap berkomitmen apa saja status hukumnya yang nanti ditetapkan, apakah bencana alam, atau lainnya. Kami akan tetap penuhi Perpres 14,&amp;quot; ujar General Manager PT Lapindo Brantas Imam Agustino.Imam manambahkan, pihaknya sedang menyiapkan pemukiman terpadu bagi korban lumpur Lapindo. Hal ini untuk merespon tuntutan agar disiapkan pemukiman bagi para korban.&amp;quot;Kami telah buat pemukiman terpadu, biar tetap bisa hidup dengan tetangga,&amp;quot; ungkapnya.Menurut Imam, pemukiman tersebut berada di daerah Sukodono, Waru, Sidoarjo. Maret 2008, rumah pertama sudah terbangun.Namun masyarakat juga bisa memilih meminta sisa ganti rugi 80 persen kalau tidak mau perumahan itu. &amp;quot;Pembayaran 80 persen akan diselesaikan satu bulan sebelum kontrak habis,&amp;quot; tutur Imam. Sedangkan untuk pembayaran 20 persen, Imam mengatakan akan diselesaikan awal Desember.  </description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah terus didesak untuk memperjelas status hukum atas kasus lumpur Lapindo. Anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI Effendy Simbolon mengatakan, pemerintah harus segera memberikan kejelasan status tersebut untuk kelanjutan penanganan.&amp;quot;Kalau hukum menyatakan Lapindo tidak bersalah, maka katakan tidak bersalah. Kalau bersalah, katakan dia bersalah,&amp;quot; kata Effendy saat pertemuan antara Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI dengan PT Lapindo Brantas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2007).Anggota Fraksi PDIP DPR ini melanjutkan, perlu dilakukan gelar perkara atas masalah tersebut dengan melibatkan ahli baik dari dalam mapun luar negari. Dengan itu, kata dia, akan jelas apakah statusnya bencana alam, atau kesalahan korporasi. Sebab, hal itu berbeda dengan tsunami yang jelas merupakan bencana alam.&amp;quot;Kalau kita lihat Minarak dan Lapindo sudah siap dengan jalur hukum. Ini ada perusahaan swasta yang mau mengucurkan Rp2,4 triliun dengan status yang masih belum jelas. Ini misteri!,&amp;quot; ungkapnya.Sementara itu, PT Lapindo Brantas menyatakan siap dengan apapun status hukum yang akan ditetapkan. &amp;quot;Lapindo tetap berkomitmen apa saja status hukumnya yang nanti ditetapkan, apakah bencana alam, atau lainnya. Kami akan tetap penuhi Perpres 14,&amp;quot; ujar General Manager PT Lapindo Brantas Imam Agustino.Imam manambahkan, pihaknya sedang menyiapkan pemukiman terpadu bagi korban lumpur Lapindo. Hal ini untuk merespon tuntutan agar disiapkan pemukiman bagi para korban.&amp;quot;Kami telah buat pemukiman terpadu, biar tetap bisa hidup dengan tetangga,&amp;quot; ungkapnya.Menurut Imam, pemukiman tersebut berada di daerah Sukodono, Waru, Sidoarjo. Maret 2008, rumah pertama sudah terbangun.Namun masyarakat juga bisa memilih meminta sisa ganti rugi 80 persen kalau tidak mau perumahan itu. &amp;quot;Pembayaran 80 persen akan diselesaikan satu bulan sebelum kontrak habis,&amp;quot; tutur Imam. Sedangkan untuk pembayaran 20 persen, Imam mengatakan akan diselesaikan awal Desember.  </content:encoded></item></channel></rss>
