<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Surati Polda Papua Soal DPO Abepura</title><description>Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Polda Papua untuk meminta klarifikasi mengenai status daftar pencarian orang (DPO) atas 16 orang aktivis Papua Barat.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/29/1/64511/komnas-ham-surati-polda-papua-soal-dpo-abepura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/11/29/1/64511/komnas-ham-surati-polda-papua-soal-dpo-abepura"/><item><title>Komnas HAM Surati Polda Papua Soal DPO Abepura</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/11/29/1/64511/komnas-ham-surati-polda-papua-soal-dpo-abepura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/11/29/1/64511/komnas-ham-surati-polda-papua-soal-dpo-abepura</guid><pubDate>Kamis 29 November 2007 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Desy Afrianti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat kepada Polda Papua untuk meminta klarifikasi mengenai status daftar pencarian orang (DPO) atas 16 orang aktivis Papua Barat.Surat itu dikirim Komnas HAM pada 12 Nopember lalu. &amp;quot;Kami sudah kirim surat ke Polda 15 hari yang lalu. Pada saat mereka (Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat) mengadukan, kami langsung merespons,&amp;quot; ujar Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh saat dikonfirmasi okezone, Kamis (29/11/2007).Namun, menurut dia, sampai saat ini belum ada perkembangan dan surat balasan dari Polda. Menurut dia, status DPO tersebut sangat mengganggu aktivitas para aktivis itu. &amp;quot;Jadi kami meminta kepada Polda untuk menyampaikan kepada publik mengenai status mereka,&amp;quot; tegasnya.Dalam salinan surat yang diterima okezone, para pengadu dari Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menyampaikan bahwa status DPO atas rekan-rekan mereka tidak pernah diberitahukan kepada mereka. Mereka mengetahui status DPO rekan-rekan mereka melalui pemberitaan di media massa, bukan penjelasan resmi dari Polda Papua.Penetapan DPO atas 16 orang aktivis tersebut menyebabkan terjadinya teror, ancaman dalam menjalankan aktivitas, dan ada di antara DPO yang dikeluarkan dari Universitas Cenderawasih tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.Penetapan DPO itu diduga sebagai dampak dari tuntutan penutupan total terhadap PT Freeport Indonesia pada demonstrasi di Abepura pada 16 Maret 2006.  </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat kepada Polda Papua untuk meminta klarifikasi mengenai status daftar pencarian orang (DPO) atas 16 orang aktivis Papua Barat.Surat itu dikirim Komnas HAM pada 12 Nopember lalu. &amp;quot;Kami sudah kirim surat ke Polda 15 hari yang lalu. Pada saat mereka (Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat) mengadukan, kami langsung merespons,&amp;quot; ujar Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh saat dikonfirmasi okezone, Kamis (29/11/2007).Namun, menurut dia, sampai saat ini belum ada perkembangan dan surat balasan dari Polda. Menurut dia, status DPO tersebut sangat mengganggu aktivitas para aktivis itu. &amp;quot;Jadi kami meminta kepada Polda untuk menyampaikan kepada publik mengenai status mereka,&amp;quot; tegasnya.Dalam salinan surat yang diterima okezone, para pengadu dari Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menyampaikan bahwa status DPO atas rekan-rekan mereka tidak pernah diberitahukan kepada mereka. Mereka mengetahui status DPO rekan-rekan mereka melalui pemberitaan di media massa, bukan penjelasan resmi dari Polda Papua.Penetapan DPO atas 16 orang aktivis tersebut menyebabkan terjadinya teror, ancaman dalam menjalankan aktivitas, dan ada di antara DPO yang dikeluarkan dari Universitas Cenderawasih tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.Penetapan DPO itu diduga sebagai dampak dari tuntutan penutupan total terhadap PT Freeport Indonesia pada demonstrasi di Abepura pada 16 Maret 2006.  </content:encoded></item></channel></rss>
