<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Berhak Minta Tanggung jawab Supersemar</title><description>Pemerintah berhak meminta tanggung jawab Yayasan Supersemar. Maka itu, pemerintah wajib mengetahui bahwa dana yang diserahkan kepada yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu sudah dipergunakan dengan semestinya. </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/04/1/65722/pemerintah-berhak-minta-tanggung-jawab-supersemar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/12/04/1/65722/pemerintah-berhak-minta-tanggung-jawab-supersemar"/><item><title>Pemerintah Berhak Minta Tanggung jawab Supersemar</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/04/1/65722/pemerintah-berhak-minta-tanggung-jawab-supersemar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/12/04/1/65722/pemerintah-berhak-minta-tanggung-jawab-supersemar</guid><pubDate>Selasa 04 Desember 2007 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Desy Afrianti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berwenang untuk meminta pertanggungjawaban Yayasan Supersemar atas pengelolan dana yang diberikan. Maka itu, pemerintah wajib mengetahui bahwa dana yang diserahkan kepada yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu sudah dipergunakan dengan semestinya.&amp;quot;Karena dana ini bersumber dari pemerintah,&amp;quot; ujar keterangan saksi ahli yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utama (USU), Dr Soenarni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2007).Apalagi, ujarnya, Yayasan Supersemar memiliki tujuan untuk kepentingan sosial, agama, dan kemanusiaan. Jadi, pemerintah wajib meminta tahu apakah dana tersebut dikelola sesuai dengan tujuan tadi.&amp;quot;Menurut hukum kebiasaan yang berlaku, mereka yang menerima dana itu wajib melaporkan kemana dana itu dipergunakan,&amp;quot; ujar Soenarni lagi.Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Wahjono ini juga sudah dihadiri tim pengacara mantan Presiden Soeharto. Pengacara Soeharto yang terlihat yakni OC Kaligis, M Assegaf, dan Juan Felix Tampubolon. </description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berwenang untuk meminta pertanggungjawaban Yayasan Supersemar atas pengelolan dana yang diberikan. Maka itu, pemerintah wajib mengetahui bahwa dana yang diserahkan kepada yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu sudah dipergunakan dengan semestinya.&amp;quot;Karena dana ini bersumber dari pemerintah,&amp;quot; ujar keterangan saksi ahli yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utama (USU), Dr Soenarni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2007).Apalagi, ujarnya, Yayasan Supersemar memiliki tujuan untuk kepentingan sosial, agama, dan kemanusiaan. Jadi, pemerintah wajib meminta tahu apakah dana tersebut dikelola sesuai dengan tujuan tadi.&amp;quot;Menurut hukum kebiasaan yang berlaku, mereka yang menerima dana itu wajib melaporkan kemana dana itu dipergunakan,&amp;quot; ujar Soenarni lagi.Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Wahjono ini juga sudah dihadiri tim pengacara mantan Presiden Soeharto. Pengacara Soeharto yang terlihat yakni OC Kaligis, M Assegaf, dan Juan Felix Tampubolon. </content:encoded></item></channel></rss>
