<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sikapi Konvergensi Media, 3 UU Digabung</title><description>Pemerintah akan menggagas penggabungan 3 UU sebagai langkah untuk menyikapi bentuk konvergensi media saat ini. Ketiga UU yang saling berkait tersebut adalah UU Telekomunikasi, UU Pers, dan UU Penyiaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/17/1/68759/sikapi-konvergensi-media-3-uu-digabung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/12/17/1/68759/sikapi-konvergensi-media-3-uu-digabung"/><item><title>Sikapi Konvergensi Media, 3 UU Digabung</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/17/1/68759/sikapi-konvergensi-media-3-uu-digabung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/12/17/1/68759/sikapi-konvergensi-media-3-uu-digabung</guid><pubDate>Senin 17 Desember 2007 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Lamtiur Kristin Natalia Malau</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menggagas penggabungan 3 undang-undang (UU) sebagai langkah untuk menyikapi bentuk konvergensi media saat ini. Ketiga UU yang saling berkait tersebut adalah UU Telekomunikasi, UU Pers, dan UU Penyiaran.&amp;quot;Yang namanya undang-undang kan konsekuensi dari perkembangan teknologi. Bukan teknologi yang ikuti undang-undang. Oleh karena itu, kalau lihat trennya yaitu tren konvergensi, antara infrastruktur, data, dan penyiaran,&amp;quot; ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh usai menghadiri diskusi panel bertajuk &amp;quot;Masalah dan Tantangan Dunia Penyiaran Indonesia, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, SeninÂ  (17/12/2007).&amp;quot;Oleh karena itu, yang tadinya UU kalau pers terkait dengan cetak, kalau penyiaran terkait broadcast, telekomunikasi terkait infrastruktur, maka ke depan karena ada konvergensi itu menjadi 1 kesatuan. Itu yang sekarang perlu kita mulai memikirkan, konsekuensi dari konvergensi tekhnologi itu,&amp;quot; papar Muhammad Nuh.Contoh konkret yang diungkapkan Nuh adalah fungsi telepon selular. Saat ini fungsinya bukanlah lagi sekadar alat telekomuikasi, namun sudah berkembang menjadi media untuk penyiaran (broadcast).&amp;quot;Kalau dulu medianya jelas. Karena semua sekarang sudah bisa didigitalkan, maka di situlah macam data kayak apapun jadi satu media, namanya multimedia, yaitu nanti ujung-ujungnya pakai IP base,&amp;quot; terang dia.Nantinya, menurut Nuh, UU Konvergensi tersebut bisa lahir atas inisiaif pemerintah ataupun DPR. Namun, karena ini menyangkut UU, maka terlebih dulu harus dilakukan kajian akademik dan diskusi publik.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menggagas penggabungan 3 undang-undang (UU) sebagai langkah untuk menyikapi bentuk konvergensi media saat ini. Ketiga UU yang saling berkait tersebut adalah UU Telekomunikasi, UU Pers, dan UU Penyiaran.&amp;quot;Yang namanya undang-undang kan konsekuensi dari perkembangan teknologi. Bukan teknologi yang ikuti undang-undang. Oleh karena itu, kalau lihat trennya yaitu tren konvergensi, antara infrastruktur, data, dan penyiaran,&amp;quot; ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh usai menghadiri diskusi panel bertajuk &amp;quot;Masalah dan Tantangan Dunia Penyiaran Indonesia, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, SeninÂ  (17/12/2007).&amp;quot;Oleh karena itu, yang tadinya UU kalau pers terkait dengan cetak, kalau penyiaran terkait broadcast, telekomunikasi terkait infrastruktur, maka ke depan karena ada konvergensi itu menjadi 1 kesatuan. Itu yang sekarang perlu kita mulai memikirkan, konsekuensi dari konvergensi tekhnologi itu,&amp;quot; papar Muhammad Nuh.Contoh konkret yang diungkapkan Nuh adalah fungsi telepon selular. Saat ini fungsinya bukanlah lagi sekadar alat telekomuikasi, namun sudah berkembang menjadi media untuk penyiaran (broadcast).&amp;quot;Kalau dulu medianya jelas. Karena semua sekarang sudah bisa didigitalkan, maka di situlah macam data kayak apapun jadi satu media, namanya multimedia, yaitu nanti ujung-ujungnya pakai IP base,&amp;quot; terang dia.Nantinya, menurut Nuh, UU Konvergensi tersebut bisa lahir atas inisiaif pemerintah ataupun DPR. Namun, karena ini menyangkut UU, maka terlebih dulu harus dilakukan kajian akademik dan diskusi publik.</content:encoded></item></channel></rss>
