<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Penyelidikan Tim Jaksa BPPC Dievaluasi</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi hasil penyelidikan tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), di delapan daerah. </description><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/25/1/70288/hasil-penyelidikan-tim-jaksa-bppc-dievaluasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2007/12/25/1/70288/hasil-penyelidikan-tim-jaksa-bppc-dievaluasi"/><item><title>Hasil Penyelidikan Tim Jaksa BPPC Dievaluasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2007/12/25/1/70288/hasil-penyelidikan-tim-jaksa-bppc-dievaluasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2007/12/25/1/70288/hasil-penyelidikan-tim-jaksa-bppc-dievaluasi</guid><pubDate>Selasa 25 Desember 2007 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi hasil penyelidikan tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), di delapan daerah.&amp;quot;Sebagian telah pulang. Hasilnya nanti akan dievaluasi,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/12/2007). Hal itu dikatakan Salim, terkait dikerahkannya tim dari Kejagung untuk mengusur kasus BPPC yang melibatkan, putra bungsu penguasa orde baru, Tommy Soeharto. &amp;quot;Intinya, kami masih terus melakukan penyelidikan,&amp;quot; ujarnya lagi. Sebagian tim yang sudah disebar ke delapan daerah di seluruh Tanah Air itu, menurutnya, kini sudah kembali ke Jakarta. Sekadar mengingatkan, Kejagung beberapa pekan tim jaksa melakukan penyelidikan ke delapan daerah diantaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Utara. Tujuannya, menghimpun informasi dari BPPC di daerah terkait penyaluran dana bantuan bagi petani cengkeh di masing masing daerah. Kasus ini bermula dari pengucuran dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada BPPC untuk petani cengkeh sebesar Rp75 miliar pada 1992. Kejagung menduga sebagian dana itu tidak digunakan untuk peruntukannya. Kejagug juga telah menetapkan Tommy Soeharto selaku mantan Ketua Umum BPPC sebagai tersangka kasus itu. </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi hasil penyelidikan tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), di delapan daerah.&amp;quot;Sebagian telah pulang. Hasilnya nanti akan dievaluasi,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/12/2007). Hal itu dikatakan Salim, terkait dikerahkannya tim dari Kejagung untuk mengusur kasus BPPC yang melibatkan, putra bungsu penguasa orde baru, Tommy Soeharto. &amp;quot;Intinya, kami masih terus melakukan penyelidikan,&amp;quot; ujarnya lagi. Sebagian tim yang sudah disebar ke delapan daerah di seluruh Tanah Air itu, menurutnya, kini sudah kembali ke Jakarta. Sekadar mengingatkan, Kejagung beberapa pekan tim jaksa melakukan penyelidikan ke delapan daerah diantaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Utara. Tujuannya, menghimpun informasi dari BPPC di daerah terkait penyaluran dana bantuan bagi petani cengkeh di masing masing daerah. Kasus ini bermula dari pengucuran dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada BPPC untuk petani cengkeh sebesar Rp75 miliar pada 1992. Kejagung menduga sebagian dana itu tidak digunakan untuk peruntukannya. Kejagug juga telah menetapkan Tommy Soeharto selaku mantan Ketua Umum BPPC sebagai tersangka kasus itu. </content:encoded></item></channel></rss>
