<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disidik, Probo Sutedjo Kembalikan Uang ke Kejagung</title><description>Probo Sutedjo pemilik PT Kiani Kertas telah mengembalikan uang kerugian negara dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dalam dugaan penyelewengan kredit Bank Mandiri. Adapun jumlah uang yang dikembalikan yaitu sebesar USD176 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/04/1/72809/disidik-probo-sutedjo-kembalikan-uang-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/04/1/72809/disidik-probo-sutedjo-kembalikan-uang-ke-kejagung"/><item><title>Disidik, Probo Sutedjo Kembalikan Uang ke Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/04/1/72809/disidik-probo-sutedjo-kembalikan-uang-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/04/1/72809/disidik-probo-sutedjo-kembalikan-uang-ke-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 04 Januari 2008 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Sutarmi</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Probo Sutedjo dan perusahaan miliknya, PT Kiani Kertas telah mengembalikan uang kerugian negara dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dalam dugaan penyelewengan kredit Bank Mandiri. Adapun jumlah uang yang dikembalikan yaitu sebesar USD176 juta.   &amp;quot;Pada saat kami menyidik, mereka mengembalikannya,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/1/2008).  Demikian, Kemas menegaskanÂ  kasus PT Kiani Kertas dan PT Lativi Media Karya tidak dihentikan tapi sampai saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.  &amp;quot;Belum mengarah ke sana. Kami saat ini, masih dalam penyidikan,&amp;quot; ujarnya.  Lebih lanjut Kemas memaparkan meskipun sudah ke tahap penyidikan, dua kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa dihentikan.&amp;quot;Kita akan hentikan atau tidak, kami belum ke sana. Kami masih mempelajarinya,&amp;quot; terangnya.Namun demikian Kemas menjelaskan belum menargetkan kapan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.&amp;quot;Kemungkinan dalam satu bulan ke depan, akan maju ke pengadilan,&amp;quot; terangnya. KemasÂ  memaparkan kasus ini hampir selesai. &amp;quot;Ya kita sudah selesai sekira 70 persen,&amp;quot; pungkasnya.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Probo Sutedjo dan perusahaan miliknya, PT Kiani Kertas telah mengembalikan uang kerugian negara dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dalam dugaan penyelewengan kredit Bank Mandiri. Adapun jumlah uang yang dikembalikan yaitu sebesar USD176 juta.   &amp;quot;Pada saat kami menyidik, mereka mengembalikannya,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/1/2008).  Demikian, Kemas menegaskanÂ  kasus PT Kiani Kertas dan PT Lativi Media Karya tidak dihentikan tapi sampai saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.  &amp;quot;Belum mengarah ke sana. Kami saat ini, masih dalam penyidikan,&amp;quot; ujarnya.  Lebih lanjut Kemas memaparkan meskipun sudah ke tahap penyidikan, dua kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa dihentikan.&amp;quot;Kita akan hentikan atau tidak, kami belum ke sana. Kami masih mempelajarinya,&amp;quot; terangnya.Namun demikian Kemas menjelaskan belum menargetkan kapan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.&amp;quot;Kemungkinan dalam satu bulan ke depan, akan maju ke pengadilan,&amp;quot; terangnya. KemasÂ  memaparkan kasus ini hampir selesai. &amp;quot;Ya kita sudah selesai sekira 70 persen,&amp;quot; pungkasnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
