<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenazah Yanti Tak Akan Dipulangkan ke Indonesia</title><description>Jenazah Yanti, TKIÂ  yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi, kemungkinan besar tidak dipulangkan ke Indonesia karena Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun sebelum menghadapi hukuman mati. </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74833/jenazah-yanti-tak-akan-dipulangkan-ke-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74833/jenazah-yanti-tak-akan-dipulangkan-ke-indonesia"/><item><title>Jenazah Yanti Tak Akan Dipulangkan ke Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74833/jenazah-yanti-tak-akan-dipulangkan-ke-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74833/jenazah-yanti-tak-akan-dipulangkan-ke-indonesia</guid><pubDate>Minggu 13 Januari 2008 01:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fitra Iskandar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Yanti Sukardi, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang mendapatkan hukuman mati karena dianggap bersalah membunuh majikannya, Aisha Al Makhaled dieksekusi dengan ditembak bukan di hukum pancung.&amp;quot;Harus diluruskan, hukumannya dengan tembak, bukan pancung,&amp;quot; jelas Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, saat dihubungi okezone, Sabtu (12/1/2008).  Menurut Kristiarto, Yanti dieksekusi pada pukul 10.00 waktu setempat Sabtu pagi ini. Jenazah Yanti kemungkinan besar tidak dipulangkan ke Indonesia karena Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun sebelum menghadapi hukuman mati.  &amp;quot;Kami mendapat informasi dari KJRI di Jeddah bahwa Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun, sehingga menurut hukum di sana, pemerintah setempat lah yang akan mengurusi prosesi pemakan,&amp;quot; ungkap Kristiarto.  Yanti dianggap terbukti membunuh majikannya menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menuru Kristiarto terjadi padaÂ  26 Juli 2006.  Â     </description><content:encoded>  JAKARTA - Yanti Sukardi, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang mendapatkan hukuman mati karena dianggap bersalah membunuh majikannya, Aisha Al Makhaled dieksekusi dengan ditembak bukan di hukum pancung.&amp;quot;Harus diluruskan, hukumannya dengan tembak, bukan pancung,&amp;quot; jelas Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, saat dihubungi okezone, Sabtu (12/1/2008).  Menurut Kristiarto, Yanti dieksekusi pada pukul 10.00 waktu setempat Sabtu pagi ini. Jenazah Yanti kemungkinan besar tidak dipulangkan ke Indonesia karena Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun sebelum menghadapi hukuman mati.  &amp;quot;Kami mendapat informasi dari KJRI di Jeddah bahwa Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun, sehingga menurut hukum di sana, pemerintah setempat lah yang akan mengurusi prosesi pemakan,&amp;quot; ungkap Kristiarto.  Yanti dianggap terbukti membunuh majikannya menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menuru Kristiarto terjadi padaÂ  26 Juli 2006.  Â     </content:encoded></item></channel></rss>
