<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deplu Optimal Advokasi TKI Yang Dieksekusi Mati</title><description>Departemen Luar Negeri (Deplu) mengklaim telah berupaya seoptimal mungkin memberikan perlindungan terhadap Yanti. Upaya itu dilakukan sebatas memastikan tidak ada hak-haknya yang dikurangi selama menjalani proses hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74834/deplu-optimal-advokasi-tki-yang-dieksekusi-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74834/deplu-optimal-advokasi-tki-yang-dieksekusi-mati"/><item><title>Deplu Optimal Advokasi TKI Yang Dieksekusi Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74834/deplu-optimal-advokasi-tki-yang-dieksekusi-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/13/1/74834/deplu-optimal-advokasi-tki-yang-dieksekusi-mati</guid><pubDate>Minggu 13 Januari 2008 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fitra Iskandar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Departemen Luar Negeri (Deplu) mengklaim telah berupaya seoptimal mungkin memberikan perlindungan terhadap Yanti. Upaya itu dilakukan sebatas memastikan tidak ada hak-haknya yang dikurangi selama menjalani proses hukum.  &amp;quot;Konsulat Jenderal Republik Indonesia sudah optimal memberikan perlindungan dan advokasi terhadap Yanti. Namun kami tidak dapat mengubah keputusan pengadilan,&amp;quot; ujar Juru Bicara Deplu, Kristiarto Legowo saat dihubungi okezone, Sabtu malam (12/1/2008).Upaya perlindungan tersebut, sebaiknya tidak dikaitkan dengan keputusan hukuman mati yang akhirnya diterima Yanti, sebab Arab Saudi mempunyai hukum dan peraturan sendiri, dan Â KJRI, lanjut Kristiarto tidak mungkin mengintervensi proses pengadilan yang berlangsung.Â &amp;quot;Perlindungan tentunya bukan untuk memutihkan kasus tersebut. Dan kami tak dapat mengintervensinya,&amp;quot; jelasnya.   Sebelumnya diberitakan, Yanti Sukardi dieksekusi mati pada pukul 10.00 Sabtu pagi waktu setempat. Yanti TKI asal Karang Tengah Cianjur ini dianggap terbukti membunuh majikannya dengan menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menurut Kristiarto terjadi padaÂ  26 Juli 2006.  Â     </description><content:encoded>  JAKARTA - Departemen Luar Negeri (Deplu) mengklaim telah berupaya seoptimal mungkin memberikan perlindungan terhadap Yanti. Upaya itu dilakukan sebatas memastikan tidak ada hak-haknya yang dikurangi selama menjalani proses hukum.  &amp;quot;Konsulat Jenderal Republik Indonesia sudah optimal memberikan perlindungan dan advokasi terhadap Yanti. Namun kami tidak dapat mengubah keputusan pengadilan,&amp;quot; ujar Juru Bicara Deplu, Kristiarto Legowo saat dihubungi okezone, Sabtu malam (12/1/2008).Upaya perlindungan tersebut, sebaiknya tidak dikaitkan dengan keputusan hukuman mati yang akhirnya diterima Yanti, sebab Arab Saudi mempunyai hukum dan peraturan sendiri, dan Â KJRI, lanjut Kristiarto tidak mungkin mengintervensi proses pengadilan yang berlangsung.Â &amp;quot;Perlindungan tentunya bukan untuk memutihkan kasus tersebut. Dan kami tak dapat mengintervensinya,&amp;quot; jelasnya.   Sebelumnya diberitakan, Yanti Sukardi dieksekusi mati pada pukul 10.00 Sabtu pagi waktu setempat. Yanti TKI asal Karang Tengah Cianjur ini dianggap terbukti membunuh majikannya dengan menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menurut Kristiarto terjadi padaÂ  26 Juli 2006.  Â     </content:encoded></item></channel></rss>
