<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polwiltabes Bandung Ringkus Komplotan Curanmor</title><description>Jajaran aparat kepolisian dari Polwiltabes Bandung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya adalah Rosyid alias Ochid (33) dan Yudi Sofiudin alias Ochim (30).</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75480/polwiltabes-bandung-ringkus-komplotan-curanmor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75480/polwiltabes-bandung-ringkus-komplotan-curanmor"/><item><title>Polwiltabes Bandung Ringkus Komplotan Curanmor</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75480/polwiltabes-bandung-ringkus-komplotan-curanmor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75480/polwiltabes-bandung-ringkus-komplotan-curanmor</guid><pubDate>Selasa 15 Januari 2008 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>TB Ardi Januar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Jajaran aparat kepolisian dari Polwiltabes Bandung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya adalah Rosyid alias Ochid (33) warga Cibereum, Cimahi, dan Yudi Sofiudin alias Ochim (30), warga Puncak Sari, Cingambul, Kabupaten Majalengka.Keduanya biasa melakukan tindak kejahatan tersebut di kawasan Kuningan, Bogor, Jakarta, dan Bandung. Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka menjual kembali peralatan sepeda motor tersebut satu per satu kepada bengkel motor yang ada di Bandung.Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara mencuri kendaraan bermotor. Hasil curian tersebut kemudian kembali dijual kepada tukang rongsokan.&amp;quot;Kalau harga mesin, biasanya saya mendapatkan keuntungan 1 sampai 2 juta. Sedangkan harga spakbor dan barang lainnya biasanya saya meraup keuntungan 100 hingga 400 ribu rupiah,&amp;quot; ujar Rosyid kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (15/1/2008).Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, delapan unit kendaraan roda dua berbagai merek, 12 cover body, sembilan spakbor, tujuh mesin kendaraan roda dua, tiga karung berisi rangka kendaraan, 10 tangki bensin, empat jok motor, dan dua unit stang setir.&amp;quot;Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami. Kami juga masih memburu para pelaku lainnya yang masih buron. Keduanya kami jerat dengan pasal 481 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,&amp;quot; tandas Bambang.</description><content:encoded>BANDUNG - Jajaran aparat kepolisian dari Polwiltabes Bandung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya adalah Rosyid alias Ochid (33) warga Cibereum, Cimahi, dan Yudi Sofiudin alias Ochim (30), warga Puncak Sari, Cingambul, Kabupaten Majalengka.Keduanya biasa melakukan tindak kejahatan tersebut di kawasan Kuningan, Bogor, Jakarta, dan Bandung. Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka menjual kembali peralatan sepeda motor tersebut satu per satu kepada bengkel motor yang ada di Bandung.Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara mencuri kendaraan bermotor. Hasil curian tersebut kemudian kembali dijual kepada tukang rongsokan.&amp;quot;Kalau harga mesin, biasanya saya mendapatkan keuntungan 1 sampai 2 juta. Sedangkan harga spakbor dan barang lainnya biasanya saya meraup keuntungan 100 hingga 400 ribu rupiah,&amp;quot; ujar Rosyid kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (15/1/2008).Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, delapan unit kendaraan roda dua berbagai merek, 12 cover body, sembilan spakbor, tujuh mesin kendaraan roda dua, tiga karung berisi rangka kendaraan, 10 tangki bensin, empat jok motor, dan dua unit stang setir.&amp;quot;Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami. Kami juga masih memburu para pelaku lainnya yang masih buron. Keduanya kami jerat dengan pasal 481 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,&amp;quot; tandas Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
