<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Widjanarko Puspoyo Dituntut 14 Tahun Penjara</title><description>Mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.      </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75553/widjanarko-puspoyo-dituntut-14-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75553/widjanarko-puspoyo-dituntut-14-tahun-penjara"/><item><title>Widjanarko Puspoyo Dituntut 14 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75553/widjanarko-puspoyo-dituntut-14-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/15/1/75553/widjanarko-puspoyo-dituntut-14-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 15 Januari 2008 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description> JAKARTA - Mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.    Tuntutan ini diajukan JPU atas 3 kasus yang melibatkan Widjan, yaitu: impor sapi fiktif, eksport beras ke Afrika Selatan, dan penerimaan gratifikasi dalam impor beras Vietnam.    &amp;quot;Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp78,3 miliar,&amp;quot; kata ketua tim JPU Yuni Daru Winarsih di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Amprera, Jakarta, Selasa (15/1/2008).    JPU memberikan waktu selama 1 bulan kepada Widjan untuk membayar uang pengganti tersebut, kalau tidak harta kekayaannya akan disita. &amp;quot;Apabila harta kekayaannya tidak memenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun,&amp;quot; jelasnya.    Widjan dianggap melanggar pasal 2, 3, dan 11 UU 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.     </description><content:encoded> JAKARTA - Mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.    Tuntutan ini diajukan JPU atas 3 kasus yang melibatkan Widjan, yaitu: impor sapi fiktif, eksport beras ke Afrika Selatan, dan penerimaan gratifikasi dalam impor beras Vietnam.    &amp;quot;Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp78,3 miliar,&amp;quot; kata ketua tim JPU Yuni Daru Winarsih di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Amprera, Jakarta, Selasa (15/1/2008).    JPU memberikan waktu selama 1 bulan kepada Widjan untuk membayar uang pengganti tersebut, kalau tidak harta kekayaannya akan disita. &amp;quot;Apabila harta kekayaannya tidak memenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun,&amp;quot; jelasnya.    Widjan dianggap melanggar pasal 2, 3, dan 11 UU 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.     </content:encoded></item></channel></rss>
