<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesta Cimeng, 2 Pemuda Diciduk Polisi</title><description>Joko Syahputro (31), warga Jalan P Antasari Kelurahan Kenayan Kec/kab Tulungagung,Â  dan Hendra Bagus Yunantoro (26). warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Tertek, Kec Kota Tulungagung dibekuk petugas kepolisian Polres Tulungagung.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/21/1/77048/pesta-cimeng-2-pemuda-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/01/21/1/77048/pesta-cimeng-2-pemuda-diciduk-polisi"/><item><title>Pesta Cimeng, 2 Pemuda Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/01/21/1/77048/pesta-cimeng-2-pemuda-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/01/21/1/77048/pesta-cimeng-2-pemuda-diciduk-polisi</guid><pubDate>Senin 21 Januari 2008 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TULUNGAGUNG - Joko Syahputro (31), warga Jalan P Antasari Kelurahan Kenayan Kec/kab Tulungagung,Â  dan Hendra Bagus Yunantoro (26). warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Tertek, Kec Kota Tulungagung dibekuk petugas kepolisian Polres Tulungagung. Pasalnya, kedua pemuda pengangguran ini tertangkap tangan menyimpan sekaligus menghisap daun ganja.Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak tiga paket daun ganja kering, satu linting rokok ganja siap pakai atau cimeng, dan tiga lembar daun ganja yang belum dikemas. Keduanya ditangkap Minggu malam pukul 23.00 WIB di rumah Joko.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (21/1/2008), polisi ternyata sudah lama mendapat informasi kedua pemuda itu sebagai pemakai sekaligus pengedar cimeng. Setelah dilakukan penggerebekan, keduanya masih dalam keadaan &amp;quot;terbang&amp;quot; karena keduanya baru saja melakukan pesta cimeng.Mungkin saking banyaknya kadar daun surga yang dikonsumsi, membuat pemuda ini hanya tersenyum ketika dibawa menuju Mapolres Tulungagung. Di hadapan petugas Joko mengaku, mendapatkan barang dari Kediri dengan harga satu garis Rp700 ribu.Kabag Bina Mitra Polres Tulungagung, Kompol Suparno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku dijerat UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. &amp;quot;Saat ini polisi masihÂ  mengembangkan penyelidikan terkait jaringan ini, &amp;quot; ujarnya.  </description><content:encoded>TULUNGAGUNG - Joko Syahputro (31), warga Jalan P Antasari Kelurahan Kenayan Kec/kab Tulungagung,Â  dan Hendra Bagus Yunantoro (26). warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Tertek, Kec Kota Tulungagung dibekuk petugas kepolisian Polres Tulungagung. Pasalnya, kedua pemuda pengangguran ini tertangkap tangan menyimpan sekaligus menghisap daun ganja.Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak tiga paket daun ganja kering, satu linting rokok ganja siap pakai atau cimeng, dan tiga lembar daun ganja yang belum dikemas. Keduanya ditangkap Minggu malam pukul 23.00 WIB di rumah Joko.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (21/1/2008), polisi ternyata sudah lama mendapat informasi kedua pemuda itu sebagai pemakai sekaligus pengedar cimeng. Setelah dilakukan penggerebekan, keduanya masih dalam keadaan &amp;quot;terbang&amp;quot; karena keduanya baru saja melakukan pesta cimeng.Mungkin saking banyaknya kadar daun surga yang dikonsumsi, membuat pemuda ini hanya tersenyum ketika dibawa menuju Mapolres Tulungagung. Di hadapan petugas Joko mengaku, mendapatkan barang dari Kediri dengan harga satu garis Rp700 ribu.Kabag Bina Mitra Polres Tulungagung, Kompol Suparno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku dijerat UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. &amp;quot;Saat ini polisi masihÂ  mengembangkan penyelidikan terkait jaringan ini, &amp;quot; ujarnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
