<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak BIsa Tunjukkan Surat, 4 Ton Solar Disita Polisi</title><description>Sebanyak 4,08 ton bahan bakar minyak jenis solar diamankan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Solar tersebut dipergoki tanpa dokumen yang sah.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/02/02/1/80240/tak-bisa-tunjukkan-surat-4-ton-solar-disita-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/02/02/1/80240/tak-bisa-tunjukkan-surat-4-ton-solar-disita-polisi"/><item><title>Tak BIsa Tunjukkan Surat, 4 Ton Solar Disita Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/02/02/1/80240/tak-bisa-tunjukkan-surat-4-ton-solar-disita-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/02/02/1/80240/tak-bisa-tunjukkan-surat-4-ton-solar-disita-polisi</guid><pubDate>Sabtu 02 Februari 2008 00:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arpan Rachman</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>PALEMBANG - Sebanyak 4,08 ton bahan bakar minyak jenis solar diamankan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Solar tersebut dipergoki tanpa dokumen yang sah.Â Petugas Tipidek dipimpin Komisaris Pol Teddy John awalnya curiga dengan truk tangki BG 8167 AI yang melintas di kawasan Boom Baru, Palembang. Setelah dihentikan, sopirnya ternyata tak bisa menunjukkan izin pengangkutan distribusi niaga. Truk itu diketahui kendaraan operasional PT Patisindo Sawit Palembang (PSP).Â Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abusopah Ibrahim, menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus yang ditengarai penyalahgunaan izin angkutan dan penyimpangan alokasi BBM solar yang diduga keras bersubsidi.Â Sanksinya diatur pasal 53 huruf d atau pasal 55, 56 UU No 20 tahun 2001 tentang migas jo PP No 36 tahun 2004 tentang peraturan pelaksana kegiatan hilir migas. &amp;quot;Sopir dan pihak PT PSP masih dimintai keterangan,&amp;quot; pungkas Sopah, Jumat (1/2/2008). </description><content:encoded>PALEMBANG - Sebanyak 4,08 ton bahan bakar minyak jenis solar diamankan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Solar tersebut dipergoki tanpa dokumen yang sah.Â Petugas Tipidek dipimpin Komisaris Pol Teddy John awalnya curiga dengan truk tangki BG 8167 AI yang melintas di kawasan Boom Baru, Palembang. Setelah dihentikan, sopirnya ternyata tak bisa menunjukkan izin pengangkutan distribusi niaga. Truk itu diketahui kendaraan operasional PT Patisindo Sawit Palembang (PSP).Â Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abusopah Ibrahim, menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus yang ditengarai penyalahgunaan izin angkutan dan penyimpangan alokasi BBM solar yang diduga keras bersubsidi.Â Sanksinya diatur pasal 53 huruf d atau pasal 55, 56 UU No 20 tahun 2001 tentang migas jo PP No 36 tahun 2004 tentang peraturan pelaksana kegiatan hilir migas. &amp;quot;Sopir dan pihak PT PSP masih dimintai keterangan,&amp;quot; pungkas Sopah, Jumat (1/2/2008). </content:encoded></item></channel></rss>
