<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Desak Mendagri Batalkan Perda Tibum DKI</title><description>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untukÂ  membatalkan pemberlakukan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum).  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/02/14/1/83476/komnas-ham-desak-mendagri-batalkan-perda-tibum-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/02/14/1/83476/komnas-ham-desak-mendagri-batalkan-perda-tibum-dki"/><item><title>Komnas HAM Desak Mendagri Batalkan Perda Tibum DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/02/14/1/83476/komnas-ham-desak-mendagri-batalkan-perda-tibum-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/02/14/1/83476/komnas-ham-desak-mendagri-batalkan-perda-tibum-dki</guid><pubDate>Kamis 14 Februari 2008 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rahmat Sahid</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untukÂ  membatalkan pemberlakukan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum). Desakan berdasarkan hasil kajian Komnas HAM dan sudah disampaikan kepada Mendagri pada 11 Februari lalu.&amp;quot;Perjalanan penyusunan Perda Tibum ini cacat dan tidak memenuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah,&amp;quot; kata anggota Komnas HAM Yoseph Adi Prasetya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2008).Perda Tibum yang sudah diberlakukan Perda DKI itu secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak sipil dan Politik. Selain itu, Perda Tibum juga bertentangan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Dikatakan Yoseph, dilihat dari segi prosedur proses penyusunan, Perda Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses konsultasi publik. Selain itu, proses penyusunan Tata Perda juga tidak melewati proses harmonisasi yang melibatkan panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM).Tidak hanya itu, kejanggalan lain dapat terlihat dari sisi substansi. Ditegaskan Yoseph, jumlah pasal-pasal dalam Perda Tibum banyak yang bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan pada hirarki yang lebih tinggi, antara lain dengan UU yang tadi disebutkan. Maka itu, menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM memandang perlu untuk meminta Mendagri segera membatalkan perda tersebut. Sebab, perda itu tidak memenuhi prinsip-prinsip keperluan yang dipersyaratkan dalam pembatasan hak, sebagaimana telah diatur dalam standar internasional yang telah disepakati. &amp;quot;Sejumlah pasal dalam perda bisa mengancam hak atas perumahan, hak atas pekerjaan dan hak atas kebebasan untuk bergerak. Disamping itu, secara umum pemberlakukan Perda Tibum berpotensi membahayakan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warga negara, yang seharusnya dijamin oleh negara sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhannya,&amp;quot; bebernya.Seperti diketahui, pada tanggal 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta menyetujui Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang diajukan Pemda DKI Jakarta. Perda tersebut Perda Nomor 11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga Jakarta. Namun, atas pemberlakukan itu, terdapat banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat. Sebab, pasal-pasal didalamnya bisa mengancam keberlangsungnan hak asasi manusia. Maka dari itu, Komnas HAM melakuan kajian terhadap perda ini dan hasilnya sudah disampaikan kepada Mendagri pada 11 Februari 2008 lalu, yang intinya meminta pembatalan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untukÂ  membatalkan pemberlakukan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum). Desakan berdasarkan hasil kajian Komnas HAM dan sudah disampaikan kepada Mendagri pada 11 Februari lalu.&amp;quot;Perjalanan penyusunan Perda Tibum ini cacat dan tidak memenuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah,&amp;quot; kata anggota Komnas HAM Yoseph Adi Prasetya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2008).Perda Tibum yang sudah diberlakukan Perda DKI itu secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak sipil dan Politik. Selain itu, Perda Tibum juga bertentangan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Dikatakan Yoseph, dilihat dari segi prosedur proses penyusunan, Perda Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses konsultasi publik. Selain itu, proses penyusunan Tata Perda juga tidak melewati proses harmonisasi yang melibatkan panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM).Tidak hanya itu, kejanggalan lain dapat terlihat dari sisi substansi. Ditegaskan Yoseph, jumlah pasal-pasal dalam Perda Tibum banyak yang bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan pada hirarki yang lebih tinggi, antara lain dengan UU yang tadi disebutkan. Maka itu, menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM memandang perlu untuk meminta Mendagri segera membatalkan perda tersebut. Sebab, perda itu tidak memenuhi prinsip-prinsip keperluan yang dipersyaratkan dalam pembatasan hak, sebagaimana telah diatur dalam standar internasional yang telah disepakati. &amp;quot;Sejumlah pasal dalam perda bisa mengancam hak atas perumahan, hak atas pekerjaan dan hak atas kebebasan untuk bergerak. Disamping itu, secara umum pemberlakukan Perda Tibum berpotensi membahayakan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warga negara, yang seharusnya dijamin oleh negara sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhannya,&amp;quot; bebernya.Seperti diketahui, pada tanggal 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta menyetujui Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang diajukan Pemda DKI Jakarta. Perda tersebut Perda Nomor 11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga Jakarta. Namun, atas pemberlakukan itu, terdapat banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat. Sebab, pasal-pasal didalamnya bisa mengancam keberlangsungnan hak asasi manusia. Maka dari itu, Komnas HAM melakuan kajian terhadap perda ini dan hasilnya sudah disampaikan kepada Mendagri pada 11 Februari 2008 lalu, yang intinya meminta pembatalan.</content:encoded></item></channel></rss>
