<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Sumsel Kecam Pelaku Video Porno</title><description>Beredarnya video mesum yang berdurasi 03 menit 52 detik, yang dimainkan oleh tiga orang lelaki dan, satu perempuan warga Palembang, mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. Setelah sebelumnya Polda Sumsel menyatakan, akan memburu empat orang pelaku dan mereka yang menyebarkan video porno tersebut.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/08/1/89860/mui-sumsel-kecam-pelaku-video-porno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/08/1/89860/mui-sumsel-kecam-pelaku-video-porno"/><item><title>MUI Sumsel Kecam Pelaku Video Porno</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/08/1/89860/mui-sumsel-kecam-pelaku-video-porno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/08/1/89860/mui-sumsel-kecam-pelaku-video-porno</guid><pubDate>Sabtu 08 Maret 2008 00:49 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Uzair</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>PALEMBANG - Beredarnya video mesum yang berdurasi  03 menit 52 detik, yang dimainkan oleh tiga orang lelaki dan, satu perempuan  warga Palembang, mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.  Setelah sebelumnya Polda Sumsel menyatakan, akan memburu empat orang pelaku dan  mereka yang menyebarkan video porno tersebut.Wakil ketua MUI Sumsel,  Romly SA mengatakan MUI Sumsel sangat mengecam tindakan perzinahan tersebut,  walaupun dalam bentuk video ponsel. Karena hal tersebut jelas-jelas merusak  moral dan jiwa masyarakat. &amp;quot;Saya sendiri baru mengetahui bahwa telah  beredar video porno yang dilakukan oleh orang Palembang. Dan peredaran tersebut  sangat memalukan dan jelas yang namanya zina siapapun yang melakukannya hukumnya  haram dan dilaknat Allah,&amp;quot; tegas Romly. Dia menilai maraknya tindakan  ini karena lemahnya iman dan berkurangnya pemahaman agama. Hal ini juga  menyebabkan berubahnya pola pikir masyarakat yang menghalalkan segala cara untuk  mendapatkan uang.&amp;quot;Biasanya ini dikomersialkan sebgai jalan pintas  mendapatkan uang, meskipun ada pula yang sekadar iseng,&amp;quot; katanya.  Sebelumnya Direktur reskrim Polda Sumsel Kombespol Sugeng Priyanto  mengatakan pihaknya akan memburu para pelaku dan penyebar video porno tersebut.  Perburuan akan dilakukan secara koordinatif dengan beberapa Poltabes dan Polres  di lingkungan Polda Sumsel. Selain mengungkap pelaku pembuat video tersebut,  pihaknya juga akan memburu pelaku yang dengan sengaja menyebarkan video dengan  format 3 gp berukuran 1,6 megabyte tersebut. Karena saat ini video tersebut  telah dengan sangat mudah didapatkan di tempat-tempat penjualan telepon seluler.  &amp;quot;Pelaku penyebaran ini dapat dikenai pasal 282 KUHP dengan ancaman  hukuman satu tahun enam bulan,&amp;quot; jelasnya dia. (Muhammad Uzair/A Fajri)  </description><content:encoded>PALEMBANG - Beredarnya video mesum yang berdurasi  03 menit 52 detik, yang dimainkan oleh tiga orang lelaki dan, satu perempuan  warga Palembang, mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.  Setelah sebelumnya Polda Sumsel menyatakan, akan memburu empat orang pelaku dan  mereka yang menyebarkan video porno tersebut.Wakil ketua MUI Sumsel,  Romly SA mengatakan MUI Sumsel sangat mengecam tindakan perzinahan tersebut,  walaupun dalam bentuk video ponsel. Karena hal tersebut jelas-jelas merusak  moral dan jiwa masyarakat. &amp;quot;Saya sendiri baru mengetahui bahwa telah  beredar video porno yang dilakukan oleh orang Palembang. Dan peredaran tersebut  sangat memalukan dan jelas yang namanya zina siapapun yang melakukannya hukumnya  haram dan dilaknat Allah,&amp;quot; tegas Romly. Dia menilai maraknya tindakan  ini karena lemahnya iman dan berkurangnya pemahaman agama. Hal ini juga  menyebabkan berubahnya pola pikir masyarakat yang menghalalkan segala cara untuk  mendapatkan uang.&amp;quot;Biasanya ini dikomersialkan sebgai jalan pintas  mendapatkan uang, meskipun ada pula yang sekadar iseng,&amp;quot; katanya.  Sebelumnya Direktur reskrim Polda Sumsel Kombespol Sugeng Priyanto  mengatakan pihaknya akan memburu para pelaku dan penyebar video porno tersebut.  Perburuan akan dilakukan secara koordinatif dengan beberapa Poltabes dan Polres  di lingkungan Polda Sumsel. Selain mengungkap pelaku pembuat video tersebut,  pihaknya juga akan memburu pelaku yang dengan sengaja menyebarkan video dengan  format 3 gp berukuran 1,6 megabyte tersebut. Karena saat ini video tersebut  telah dengan sangat mudah didapatkan di tempat-tempat penjualan telepon seluler.  &amp;quot;Pelaku penyebaran ini dapat dikenai pasal 282 KUHP dengan ancaman  hukuman satu tahun enam bulan,&amp;quot; jelasnya dia. (Muhammad Uzair/A Fajri)  </content:encoded></item></channel></rss>
