<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Probosutedjo Bebas</title><description>Adik tiri almarhum mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, mulai Rabu dini hari pukul 00.00 WIB dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, Probo sudah menjalani masa tahanan 2/3 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas"/><item><title>Hari Ini Probosutedjo Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90881/hari-ini-probosutedjo-bebas</guid><pubDate>Rabu 12 Maret 2008 00:44 WIB</pubDate><dc:creator>TB Ardi Januar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Adik tiri almarhum mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, mulai Rabu dini hari pukul 00.00 WIB dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, Probo sudah menjalani masa tahanan 2/3 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.&amp;quot;Benar mulai pukul 00.00 WIB, Pak Probo resmi dinyatakan bebas bersyarat,&amp;quot; ujar Kalapas Lapas Sukamiskin, Rahmat Prio Sutardjo saat dikonfirmasi okezone, Rabu (12/3/2008).Dia menjelaskan, bebas bersyarat tersebut dikeluarkan setelah masa penahanan Probo tinggal 1/3.&amp;quot;Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM, Pak Probo dapat pembebasan itu,&amp;quot; katanya.Namun, lanjut Rahmat, dirinya tidak mengetahui kapan Probo meninggalkan lapas tersebut. &amp;quot;Saya tidak tahu kapan keluarnya,&amp;quot; tandasnya. April 2004 lalu, Probo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan. Probo dianggap melakukan korupsi dana reboisasi proyek pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI) yang merugikan negara Rp100,931 miliar.  </description><content:encoded>BANDUNG - Adik tiri almarhum mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, mulai Rabu dini hari pukul 00.00 WIB dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, Probo sudah menjalani masa tahanan 2/3 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.&amp;quot;Benar mulai pukul 00.00 WIB, Pak Probo resmi dinyatakan bebas bersyarat,&amp;quot; ujar Kalapas Lapas Sukamiskin, Rahmat Prio Sutardjo saat dikonfirmasi okezone, Rabu (12/3/2008).Dia menjelaskan, bebas bersyarat tersebut dikeluarkan setelah masa penahanan Probo tinggal 1/3.&amp;quot;Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM, Pak Probo dapat pembebasan itu,&amp;quot; katanya.Namun, lanjut Rahmat, dirinya tidak mengetahui kapan Probo meninggalkan lapas tersebut. &amp;quot;Saya tidak tahu kapan keluarnya,&amp;quot; tandasnya. April 2004 lalu, Probo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan. Probo dianggap melakukan korupsi dana reboisasi proyek pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI) yang merugikan negara Rp100,931 miliar.  </content:encoded></item></channel></rss>
