<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Probosutedjo Belum Bebas Murni</title><description>Probosutedjo masih belum bebas murni. Sisa 1/3 hukuman akan akan dikenakan kembali terhadapnya, jika selama pembebasan bersyarat Probo melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90948/probosutedjo-belum-bebas-murni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90948/probosutedjo-belum-bebas-murni"/><item><title>Probosutedjo Belum Bebas Murni</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90948/probosutedjo-belum-bebas-murni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/12/1/90948/probosutedjo-belum-bebas-murni</guid><pubDate>Rabu 12 Maret 2008 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Robby Sanjaya</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Konglomerat Probosutedjo masih belum bebas murni. Sisa 1/3 hukuman akan akan dikenakan kembali terhadapnya, jika selama pembebasan bersyarat Probo melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.Kepala Lapas KElas I Sukamiskin Rahmat Prijo mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Probo berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan No.E-E4/XXIX/8922.PK.04.05 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2007.&amp;quot;Pembebasan bersyarat setiap napi berhak diajukan oleh pihak LP, asal napi sudah menjalani hukuman 2/3 dari total masa hukumannya. Itu pun harus melihat, sikap napi selama di LP, tidak pernah melanggar disiplin dan lainnya,&amp;quot; ujarnya saat ditemui, Rabu (12/3/2008).Menyinggung kasus Probosutedjo lanjutnya, ancaman sisa hukumannya akan diberikan kepadanya jika selama bebas bersyarat kembali melanggar hukum.&amp;quot;Kalau tersangkut kasus lali, dia akan diproses kembali. Tapi bila melakukan tindakan atas kasus yang sama, hukuman sisa 1/3 juga harus dijalankan Probo kembali,&amp;quot; paparnya.Rahmat menerangkan, Probo masuk ke LP SUkamiskin 30 November 2005. Selama menjalani hukuman, dia selalu mendapat remisi setiap tanggal 14 Agustus dan Idul Fitri antara 1-2 bulan.&amp;quot;Total remisi yang didapat Probo sebanyak 6 bulan 25 hari. Atas pertimbangan sikapnya yang cukup baik, Probo mulai menempati rumah singgah III sejak 1 Februari 2008 lalu,&amp;quot; paparnya.Sebelumnya, Probo ditempatkan di sel Blok Timur Atas No.18. Pagi tadi, Probo meninggalkan Lapas Sukamiskin.&amp;quot;Dia sengaja ingin keluar pagi hari, agar tidak terjebak macet di Bandung dan Jakarta,&amp;quot; tandasnya.  </description><content:encoded>BANDUNG - Konglomerat Probosutedjo masih belum bebas murni. Sisa 1/3 hukuman akan akan dikenakan kembali terhadapnya, jika selama pembebasan bersyarat Probo melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.Kepala Lapas KElas I Sukamiskin Rahmat Prijo mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Probo berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan No.E-E4/XXIX/8922.PK.04.05 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2007.&amp;quot;Pembebasan bersyarat setiap napi berhak diajukan oleh pihak LP, asal napi sudah menjalani hukuman 2/3 dari total masa hukumannya. Itu pun harus melihat, sikap napi selama di LP, tidak pernah melanggar disiplin dan lainnya,&amp;quot; ujarnya saat ditemui, Rabu (12/3/2008).Menyinggung kasus Probosutedjo lanjutnya, ancaman sisa hukumannya akan diberikan kepadanya jika selama bebas bersyarat kembali melanggar hukum.&amp;quot;Kalau tersangkut kasus lali, dia akan diproses kembali. Tapi bila melakukan tindakan atas kasus yang sama, hukuman sisa 1/3 juga harus dijalankan Probo kembali,&amp;quot; paparnya.Rahmat menerangkan, Probo masuk ke LP SUkamiskin 30 November 2005. Selama menjalani hukuman, dia selalu mendapat remisi setiap tanggal 14 Agustus dan Idul Fitri antara 1-2 bulan.&amp;quot;Total remisi yang didapat Probo sebanyak 6 bulan 25 hari. Atas pertimbangan sikapnya yang cukup baik, Probo mulai menempati rumah singgah III sejak 1 Februari 2008 lalu,&amp;quot; paparnya.Sebelumnya, Probo ditempatkan di sel Blok Timur Atas No.18. Pagi tadi, Probo meninggalkan Lapas Sukamiskin.&amp;quot;Dia sengaja ingin keluar pagi hari, agar tidak terjebak macet di Bandung dan Jakarta,&amp;quot; tandasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
