<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>M Assegaf Kena Teguran Keras Peradi!</title><description>Sidang putusan kode etik Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan advokat senior M Assegaf dan Wirawan Adnan telah melanggar kode etik profesi dengan teguran keras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/14/1/91722/m-assegaf-kena-teguran-keras-peradi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/14/1/91722/m-assegaf-kena-teguran-keras-peradi"/><item><title>M Assegaf Kena Teguran Keras Peradi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/14/1/91722/m-assegaf-kena-teguran-keras-peradi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/14/1/91722/m-assegaf-kena-teguran-keras-peradi</guid><pubDate>Jum'at 14 Maret 2008 16:43 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang putusan kode etik Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan advokat senior M Assegaf dan Wirawan Adnan telah melanggar kode etik profesi dengan teguran keras.Â &amp;quot;Kedua pihak terbukti telah melanggar kode etik,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Kehormatan Persadi Alex R Wagi, dalam sidang yang berlangsung di Kantor Peradi Plaza Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (14/3/2008). Â Alex menambahkan, keduanya dapat mengajukan banding sebelum putusan ditetapkan sebagai ketetapan hukum dan keduanya dikenakan biaya perkara sebesar Rp3.5 juta. &amp;quot;Keputusan ini berlaku efektif bila telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Waktu banding 21 hari,&amp;quot; katanya.Â Menanggapi putusan tersebut, Assegaf melalui kuasa hukumnya Thomas Tampubolon akan melakukan banding. &amp;quot;Saya akan banding, biar kuasa hukum saya yang akan mengurus ini,&amp;quot; kata Assegaf.Â Dijelaskan Assegaf, dirinya hanya menjalankan profesi dan menegakkan kode etik advokat dengan membela pihak yang membutuhkan pembelaan dari advokad, seperti terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Mengenai kesalahan yang dialamatkan padanya, Assegaf berkelit, dirinya dan Wirawan Adnan hanya meminta informasi sewaktu sidang kepada mantan Dirut Garuda Indra Setiawan itu. &amp;quot;Minta informasi bukan berarti minta dokumen dan kami tidak mempengaruhi keterangan saksi,&amp;quot; katanya. (ase) </description><content:encoded>JAKARTA - Sidang putusan kode etik Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan advokat senior M Assegaf dan Wirawan Adnan telah melanggar kode etik profesi dengan teguran keras.Â &amp;quot;Kedua pihak terbukti telah melanggar kode etik,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Kehormatan Persadi Alex R Wagi, dalam sidang yang berlangsung di Kantor Peradi Plaza Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (14/3/2008). Â Alex menambahkan, keduanya dapat mengajukan banding sebelum putusan ditetapkan sebagai ketetapan hukum dan keduanya dikenakan biaya perkara sebesar Rp3.5 juta. &amp;quot;Keputusan ini berlaku efektif bila telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Waktu banding 21 hari,&amp;quot; katanya.Â Menanggapi putusan tersebut, Assegaf melalui kuasa hukumnya Thomas Tampubolon akan melakukan banding. &amp;quot;Saya akan banding, biar kuasa hukum saya yang akan mengurus ini,&amp;quot; kata Assegaf.Â Dijelaskan Assegaf, dirinya hanya menjalankan profesi dan menegakkan kode etik advokat dengan membela pihak yang membutuhkan pembelaan dari advokad, seperti terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Mengenai kesalahan yang dialamatkan padanya, Assegaf berkelit, dirinya dan Wirawan Adnan hanya meminta informasi sewaktu sidang kepada mantan Dirut Garuda Indra Setiawan itu. &amp;quot;Minta informasi bukan berarti minta dokumen dan kami tidak mempengaruhi keterangan saksi,&amp;quot; katanya. (ase) </content:encoded></item></channel></rss>
