<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendarman Awasi Langsung Struktural Jampidsus </title><description>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik M Salim dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melakukan pengawasan struktural Jampidsus secara langsung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/18/1/92747/hendarman-awasi-langsung-struktural-jampidsus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/18/1/92747/hendarman-awasi-langsung-struktural-jampidsus"/><item><title>Hendarman Awasi Langsung Struktural Jampidsus </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/18/1/92747/hendarman-awasi-langsung-struktural-jampidsus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/18/1/92747/hendarman-awasi-langsung-struktural-jampidsus</guid><pubDate>Selasa 18 Maret 2008 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Desy Afrianti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik (Dirdik) M Salim dicopot dari jabatannya. Dengan demikian Jaksa Agung Hendarman Supandji akan terjun langsung melakukan pengawasan struktural.  &amp;quot;Kalau pengawasan kan, Jaksa Agung masih ada,&amp;quot; cetus Jamwas MS Raharjo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/3/2008).  Sementara itu, lanjut MS Raharjo , pergeseran personel di jajaran Jampidsus tidak akan membuat penanganan perkara menjadi mandek. Semua perkara, kata dia, tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.  &amp;quot;Demikian juga semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara. Itu akan tetap berlangsung sesuai dengan prinsip KUHAP yaitu cepat sederhana dan terjangkau,&amp;quot; jelasnya.  Mengenai persoalan tanda tangan dalam berkas pemeriksaan dan pemanggilan yang biasa dilakukan Jampidsus dan Dirdik, menurutnya dalam KUHAP  jaksa diperbolehkan untuk menandatanganinya.&amp;quot;Tidak harus Jampidsus atau Dirdik,&amp;quot; ujarnya.    </description><content:encoded>  JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik (Dirdik) M Salim dicopot dari jabatannya. Dengan demikian Jaksa Agung Hendarman Supandji akan terjun langsung melakukan pengawasan struktural.  &amp;quot;Kalau pengawasan kan, Jaksa Agung masih ada,&amp;quot; cetus Jamwas MS Raharjo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/3/2008).  Sementara itu, lanjut MS Raharjo , pergeseran personel di jajaran Jampidsus tidak akan membuat penanganan perkara menjadi mandek. Semua perkara, kata dia, tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.  &amp;quot;Demikian juga semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara. Itu akan tetap berlangsung sesuai dengan prinsip KUHAP yaitu cepat sederhana dan terjangkau,&amp;quot; jelasnya.  Mengenai persoalan tanda tangan dalam berkas pemeriksaan dan pemanggilan yang biasa dilakukan Jampidsus dan Dirdik, menurutnya dalam KUHAP  jaksa diperbolehkan untuk menandatanganinya.&amp;quot;Tidak harus Jampidsus atau Dirdik,&amp;quot; ujarnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
